PEMAYUNG - Sepandai pandainya tupai melompat, pasti akan jatuh ke tanah. Pepatah itulah yang pantas di lontarkan kepada pelaku Curanmor yang satu ini.
Dia adalah Saripudin alias Pudin Bin H A. Karim (21) tahun warga RT 12 desa Teluk, kecamatan Pemayung, kabupaten Batanghari.
Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B - 01 / I / 2019/ Jambi / Res Bt Hari / Sek pemayung, tanggal 04 Januari 2019.
Kapolres Batanghari, AKBP Mohammad Santoso, kepada media menuturkan, pada hari Kamis tanggal 03 Januari 2019 sekira pukul 18.30 wib korban menyuruh anaknya untuk pergi ke desa Selat. Namun pada saat anaknya mau pergi, melihat motor di depan rumah sudah tidak ada lagi, atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Pemayung," katanya, Senin (7/1/2019).
Kronologis penangkapan pelaku, kata Kapolres, pada hari Sabtu tanggal 05 Jan 2019 sekira pukul 22.00 wib anggota reskrim mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian sepeda motor sedang berada di pondok duren desa Teluk, kecamatan Pemayung. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Polsek Pemayung langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Setelah berhasil melakukan penangkapan pelaku curanmor, dari introgasi bahwa sepeda motor honda Beat Pop telah di jual kepada saudara Taurus dengan harga Rp. 2.300.000,-. Hasil introgasi tersebut unit reskrim Polsek Pemayung sedang mencari keberadaan saudara Taurus dan barang bukti berupa sepeda motor honda Beat Pop. Dan pelaku di bawa ke Polsek Pemayung guna proses lebih lanjut.
" Barang bukti yang diamankan berupa 1 lembar STNK motor honda Beat pop," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.(*)
Penulis: Raden Denni
Editor: Raden Denni