Jumat, 19 April 2024

BPD dan Kades Tak Akur, APBDes Bukit Sari Tak Kunjung Selesai

Selasa, 18 Juni 2019 - 18:32:03
Kepala Bakeuda Batanghari, Muhammad Azan SH

Kepala Bakeuda Batanghari, Muhammad Azan SH

MUARABULIAN – Permasalahan belum adanya pengajuan dari pemerintah desa Bukit Sari, kecamatan Maro Sebo Ilir (MSI) ke dinas PMD Batanghari untuk melakukan pencairan Dana Desa (DD) maupun Anggaran Dana Desa (ADD) tahap pertama maupun tahap kedua tahun ini, akhirnya menemukan titik terang.

Belum selesainya APBDes desa Bukit Sari tersebut, ternyata dikarenakan tidak sinkronnya aparatur pemerintah desa dengan pihak BPD setempat. Sehingga APBDes Bukit Sari sampai triwulan kedua tahun ini belum juga selesai.

Hal ini terkuak setelah pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Batanghari melakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa dan BPD Bukit Sari pada Jum'at (14/6) pekan kemarin.

Menurut keterangan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Batanghari, Muhammad Azan SH, kepada media mengatakan, setelah dilakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa dan BPD Bukit Sari kemarin, ternyata adanya ketidaksinkronan antara pemerintah desa dengan pihak BPD setempat. Sehingga APBDes nya belum juga selesai hingga saat ini.

“ Intinya antaro BPD dengan datuk Kades ko, bahaso awak ko dak ado akor. Dan mereka menjanjikan untuk segero menyiapkan APBDes nyo dulu,” kata Azan kepada media,” Selasa (18/6/2019).

Terkait hal itu pihak desa berjanji akan segera menyiapkan APBDes nya paling lambat pada hari Jumat besok. “ Jumat janjinyo. Mudah-mudahan sebelum hari Jumat sudah, mudah-mudahan,” harap Azan.

Seperti diwartakan media ini kemarin, Plt Kepala Dinas PMD Batanghari, Takdirman pada Jumat (14/6) kemarin telah melakukan pemanggilan terhadap Kades maupun BPD Bukit Sari untuk mempertanyakan apa penyebab permasalahan sebenarnya.

Takdirman mengaku, dana desa maupun ADD yang belum bisa dicairkan desa yang bersangkutan tentunya berdampak pada roda pemerintahan tingkat desa yang bersangkutan. Seperti pembangunan di tingkat desa juga belum bisa dilaksanakan. Termasuk gaji perangkat desa tidak bisa dibayar,” kata Takdirman.(*)

 

Penulis: Mon
Editor: Riyan