Kamis, 18 April 2024

Jatuh Tempo, Wajib Pajak Didenda 2 Persen

Rabu, 04 September 2019 - 19:15:30
Kepala Bakeuda Batanghari, Muhammad Azan SH...

Kepala Bakeuda Batanghari, Muhammad Azan SH...

MUARABULIAN – Para objek pajak yang berada di wilayah kabupaten Batanghari diingatkan untuk tidak lengah dalam hal pelunasan pajak bumi dan bangunan (PBB) miliknya. Pasalnya, setelah jatuh tempo wajib pajak tidak melunasi PBB nya, maka akan dikenakan denda sebesar 2 persen dari besaran objek pajak perbulannya.                     

Pasalnya, batas terkahir/jatuh tempo pembayaran PBB tahun anggaran 2019 pada tanggal 30 September ini.

Seperti diungkapkan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Batanghari, M Azan SH melalui Kabid PBB, Azhar SE, saat ditemui harian ini di Muarabulian, Rabu (4/9/2019) kemarin.

Azhar mengatakan, mengingat batas akhir/jatuh tempo pembayaran PBB tahun anggaran 2019 pada tanggal 30 September 2019, maka pihaknya menghimbau kepada pihak desa terutama wajib pajak yang ada di desa setempat untuk segera meluniasi PBB nya sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran yang telah ditetapkan.

Sebab jika sampai dengan tanggal pada point 1 belum dibayarkan, maka pada tanggal berikutnya tetap dapat dilaksanakan pembayaran dengan dikenakan sanksi administrasi bunga sebesar 2 persen perbulan,” katanya.

Berdasarkan point 2 diatas, maka wajib pajak membayar piutang PBB yaitu, pokok piutang PBB ditambah denda perbulan berdasarkan bulan pembayaran. Dan terkait tunggakan piutang PBB, maka jumlah piutang PBB wajib pajak akan terus bertambah 2 persen perbulan berdasarkan bulan pembayaran dan akan dikenakan sanksi denda maksimal untuk 24 bulan.

“ Kalau lewat batas jatuh tempo, maka wajib pajak yang bersangkutan akan dikenakan denda 2 persen perbulannya,” tegas Azhar. (mon)

Penulis: Elmir Rayyan
Editor: Riyan