Sabtu, 20 April 2024

Polres Merangin Ungkap Sejumlah Kasus Kriminal

Jumat, 04 Oktober 2019 - 11:28:42
Polres Merangin saat jumpa pers

Polres Merangin saat jumpa pers

MERANGIN-Kapolres Merangin, AKBP M. Lutfi, Jumat (4/10) menggelar jumpa pers terkait keberhasilan Polres Merangin mengungkap berbagai kasus kriminal. Diantaranya, Satreskrim Polres Merangin  berhasil mengamankan 18 orang pelaku Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) di Desa Tanjung Lamin, Kecamatan Pamenang Barat.

Adapun 18 pelaku PETI diantaranya Bisri, Maryadi, Samsul, Lukman, Hasanudin, Herman, Perdiansyah, Suraji, Ponidi, Teguh, Mangantar B Pane, Herman, Eko Maryanto, Hendro Ardianto, Widodo, Sumardi, dan Pawid.

Menurut Kapolres Merangin AKBP M. Lutfi, pelaku diamankan pada tanggal 24 September 2019, bermula dari laporan masyarakat bahwa ada aktivitas PETI di kebun sawit.

Setelah mendapat laporan, petugas langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku.

“ Pelaku dijerat dengan UU Minerba nomor : 4 Tahun 2009 Pasal 158 dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda sebesar Rp. 10 milyar. Kasusnya terus dalam penyelidikan,” jelas Kapolres.

Kapolres juga menggelar  kasus penjambretan beberapa hari lalu dan sempat terjadi kejar-kejaran sebelum pelaku berhasil ditangkap.

Tidak hanya kasus PETI, dalam jumpa pers itu Kapolres Merangin juga mengungkapkan sejumlah kasus narkoba yang berhasil ditangani Sat Narkoba Polres Merangin, dengan menunjukkan barang bukti (BB) dan sejumlah tersangka.(don)
Penulis: Doni Sobri
Editor: Riyan