MUARATEBO - Jumawarzi, tersangka kasus penggunaan gelar akademis palsu, yang merupakan anggota Dewan Tebo dari partai Gerindra berubah menjadi tahanan kota. Yang mana, sebelumnya Jumawarzi ditahan di rumah tahanan lapas kelas IIB Tebo. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Tebo Andri Lesmana, saat dikonfirmasi, Senin (11/11/2019).
" Benar status Jumawarzi jadi tahanan kota dengan alasan kemanusiaan," kata Andri.
Andri menjelaskan, bahwa perubahan status tersangka Jumawarzi ini diajukan oleh kuasa hukumnya dan meminta agar Jumawarzi tidak ditahan dilapas dengan alasan tersangka adalah tulang punggung keluarga. Tidak hanya itu, tersangka juga sebagai wakil rakyat.
" Penangguhan penahanan ini dengan catatan tersangka tidak boleh menghilangkan BB dan tidak melarikan diri. Jika tersangka ingkar, maka status penangguhan penahanannya akan kita cabut kembali," tegasnya.
Ditanya terkait status tersangka dalam menjalankan tugasnya diluar kota, Andri menerangkan bahwa untuk kegiatan tersangka keluarga kota, sudah mendapat izin dari majelis hakim (MH).
" Kita hanya berikan izin untuk kegiatan kedinasan saja sebagai wakil rakyat," pungkasnya. (Zie)
Penulis: Tarmizi
Editor: Riyan