MUARABULIAN - Setelah melakukan Studi Banding (STUBA) ke Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa (PMD) kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan, pada Jumat (24/1/2020) kemarin, Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Batanghari, melaksanakan kegiatan Hearing bersama sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan pemerintah kabupaten Batanghari.
Sebelumnya Komisi 1 DPRD kabupaten Batanghari melaksanakan Studi Banding ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan pada Selasa (21/1/2020).
Anggota Komisi 1 DPRD Batanghari, Adison, kepada media ini saat itu mengatakan, kedatangan anggota Komisi 1 DPRD Batanghari di Dinas PMD kabupaten Musi Rawas diterima langsung oleh Kepala Dinas PMD Musi Rawas, Ahmad Zulkarnain dan dari pihak Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat.
Kata Adison, Studi Banding Komisi 1 DPRD Batanghari ke Dinas PMD Musi Rawas ini, tidak lain terkait mekanisme pelaksanan pemilihan kepala desa (Pilkades) dan penyelesaian pelanggaran dalam pemungutan, perselisihan dalam penghitungan suara pada Pilkades.
Dimana kabupaten Musi Rawas terdapat 186 Desa dan ada 41 Desa yang akan melaksanakan Pilkades pada tahun ini. Sedangkan kabupaten Batanghari, dari 110 Desa yang ada, terdapat 62 Desa yang akan melaksanakan Pilkades tahun 2020 ini,” Adison saat dikonfirmasi media ini, Selasa (21/1/2020).
Adison bilang, banyak pertanyaan yang disampaikan saat Studi Banding di Dinas PMD Musi Rawas, seperti bagaimana tatacara verifikasi pemilihan sesuai dengan daftar pemilih tetap (DPT) sebelum melakukan pemilihan bagi yang memakai KTP elektronik dan sidik jari.
Kemudian bagaimana dengan orang yang tidak tercantum dalam DPT atau pemilih tambahan, dan apakah pembiayaan pemilihan kepala desa saat ini dapat di bebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBes),” ujar Adison.
Editor: Riyan