Jumat, 29 Maret 2024

Terduga Pengedar Sabu dan Ekstasi Tebing Tinggi Diamankan

Rabu, 05 Februari 2020 - 10:26:50
Tim penegak hukum Polsek wilayah Ulu, Polres Tanjung Jabung Barat yang dibantu babinsa dan aparat masyarakat setempat berhasil mengamankan Satu tersangka diduga pengedar narkotika jenis Sabu dan ekstasi.

Tim penegak hukum Polsek wilayah Ulu, Polres Tanjung Jabung Barat yang dibantu babinsa dan aparat masyarakat setempat berhasil mengamankan Satu tersangka diduga pengedar narkotika jenis Sabu dan ekstasi.

 
KUALATUNGKAL -Tim penegak hukum Polsek wilayah Ulu,Polres Tanjung Jabung Barat yang dibantu babinsa dan aparat masyarakat setempat berhasil mengamankan Satu tersangka diduga pengedar narkotika jenis Sabu dan ekstasi,Senin (27/01) sekitar pukul 23:00 WIB.di Jalan Kacer rt 11, desa Dataran Kempas,kecamatan Tebing Tinggi,kabupaten Tanjung Jabung Barat,Provinsi Jambi.
 
 
Saat dilakukan penangkapan FH, yang merupakan warga Pematang Pauh, polisi menemukan tas kecil berisi narkoba jenis sabu. Dari hasil pengembangan dan penggeledahan di rumah terduga, yang disertai dan disaksikan aparat masyarakat setempat. menemukan sabu lainnya yang siap edar sekitar 1000 gram dan lima puluh butir pil eksatasi merek WB. Serta sejumlah uang hasil dari penjualan beberapa gram sabu sebelumnya.
 
 
Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro S. I. P, saat menggelar jumpa pers (04/02) menjelaskan, kalau terduga merupakan bandar narkoba di wilayah Tebing Tinggi.
 
Berdasarkan keterangan tersangka, diduga pasokan narkoba ini didapat dari dalam lapas Tanjab Barat. Dan bukan dari luar ataupun dari jaringan luar negeri.
 
“Dari keterangan tersangka ini, nantinya kita akan lakukan pengembangan lebih lanjut lagi. Kita nanti akan koordinasi dengan pihak lapas juga, karena menurut tersangka masih ada pihak ke tiga,” jelas Kapolres.
 
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, tersangka akan kita jerat dengan Undang Undang tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal.“Tersangka akan kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati. Karena tersangka merupakan bandar yang bergerak sendiri, biar ada efek jera. Guna memutus peredaran dan mata rantai narkoba di Tanjab Barat ini, serta menangkap bandar – bandar lainnya,” tegasnya.
 
Kapolres juga menyebut, kalau tersangka selama ini telah lima kali melakukan transaksi narkoba. Hanya saja dalam jumlah kecil, dengan rata -rata seberat satu gram. Selain itu tersangka juga pernah tersandung kasus pencurian rumah kosong.
“Bukan tidak mungkin, ini dari penjualan narkoba ini. Ada dugaaan pencucian uang. Yang jelas nantinya kita akan terus kembangkan,”.
Penulis: Deni Yusni
Editor: Kms Chairudin