Jumat, 29 Maret 2024

Pencairan Dana Desa dari RKUN Langsung ke RKD

Kamis, 19 Maret 2020 - 09:37:52
Ilustrasi

Ilustrasi

MUARABULIAN – Tahun 2020 ini sistem pencairan Dana Desa (DD) mengalami perubahan dari tahun 2019 lalu. Dimana pada tahun ini sistem pencairan dana desa mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 205.

Dimana untuk proses pencairan dana desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) langsung ke Rekening Kas Desa (RKD), dan tidak lagi melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

“Sistem pencairan DD tahun ini berubah dari tahun 2019 lalu, dimana saat ini sistem mengacu pada PMK No 205. Diaman pencarian dana desa dari RKUN langsung ke RKD, tidak lagi melalui RKUD,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Batanghari, M. Arif Budiman melalui Sekretaris PMD, Raden Tarmizi di Muarabulian pada Rabu (18/3/2020).

Kepada media ini Raden Tarmizi mengaku, untuk saat ini dari 110 desa yang ada di wilayah Batanghari, tercatat 75 desa yang dana desa nya sudah masuk ke RKD, sementara dana desa tahap pertama untuk 35 desa lagi diperkirakan pada pekan depan sudah masuk ke RKD masing-masing.

“Dari 110 desa yang ada, dana desa yang sudah masuk rekening kas desa ada 75 desa, sisanya minggu depan sudah masuk RKD masing-masing dan saat ini sedang dalam proses,” ujar Raden Tarmizi.

Raden Tarmizi menjelaskan, bahwa dana desa yang sudah masuk ke RKD 75 desa tersebut, merupakan pencairan dana desa tahap pertama (40 %), dimana untuk proses pencairan dana desa ini ada tiga tahap.

“75 desa ini merupakan pencarian dana desa tahap pertama (40 %),” terang Raden Tarmizi.

Dengan telah masuknya dana desa di RKD 75 desa yang ada, Tarmizi berharap kepada desa agar segera memulai kegiatan desa sesuai dengan penggunaan dana desa yang ada dalam APBDes. Hal ini agar pergerakan ekonomi desa dapat berjalan sesuai dengan harapan.

“Kepada desa yang dana desa nya sudah masuk ke RKD, agar segera mulai kegiata sesuai dengan penggunaan dana desa yang ada dalam APBDes,”.

Penulis: Elmir Rayyan
Editor: Riyan