Kamis, 18 April 2024

KPU Batanghari Tunda Masa Kerja PPK

Jumat, 27 Maret 2020 - 15:58:22
Ketua KPUD Batanghari, A. Kadir...

Ketua KPUD Batanghari, A. Kadir...

 

MUARABULIAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batanghari secara resmi tunda masa kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Sekretariat PPK pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2020 ini.

Ketua KPU Batang Hari, A. Kadir berujar, bahwa berdasarkan surat KPU RI nomor 285/PL.02-SD/01/KPU/III/2020 Perihal Tindak Lanjut Pelaksanaan Tahapan Pemilihan tahun 2020 oleh PPK, maka pihaknya memutuskan untuk menunda masa kerja PPK dan Sekretariat PPK se Kabupaten Batanghari.

“Penundaan masa kerja PPK tersebut merupakan tindak lanjut dari penundaan tahapan Pilkada. Dimana penundaan ini dalam upaya KPU mendukung pencegahan penyebaran wabah virus corona Covid-19 yang berkembang saat ini di Indonesia," ujar Kadir.

Kadir menjelaskan, jika penundaan masa kerja PPK dan Sekretariat PPK ini hanya sementara waktu karena KPU RI melakukan penundaan beberapa tahapan pilkada serentak tahun 2020.

“Sesuai petunjuk KPU RI, untuk menunda semua aktivitas tahapan pemilihan yang dilaksanakan oleh Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Serentak Tahun 2020 sampai diterbitkan ketentuan lebih lanjut,” ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya berharap kepada PPK dan Sekretariat PPK untuk dapat memahami ini dengan tetap menjaga integritas sebagai penyelenggara serta tetap membangun komunikasi yang baik sambil menunggu perubahan tahapan," tutupnya.

 

Penulis: Elmir Rayyan/Istimewa
Editor: Riyan