Jumat, 19 April 2024

Cegah Penyebaran Virus Corona Lapas Bangko Bebaskan Puluhan Warga Binaan

Sabtu, 04 April 2020 - 09:38:08

 

MERANGIN-Sebanyak 38 warga binaan Lapas Kelas IIB Bangko dibebaskan setelah adanya Kepmen dari Kementerian Hukum dan HAM. Mereka dibebaskan sebagai langkah mencegah penyebaran dan mengurangi risiko penularan virus Corona (COVID-19).
Warga binaan ini  dibebaskan berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19. Sekitar 30.000 warga binaan secara nasional akan dibebaskan, Dalam kepmen itu dijelaskan sejumlah ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui asimilasi. Pertama, narapidana yang dua pertiga masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020, dan anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020. "Sementara yg tidak bisa di bebaskan adalah Narapidana dan anak yang terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan" kata Kepala Lapas Kelas IIB Bangko, Bejo, Sabtu (4/4/20).
Narapidana yang dibebaskan itu juga bukan merupakan napi dalam kasus korupsi, teroris ataupun narkoba yang hukumannya lebih dari lima tahun.
"Dari total warga binaan yang mencapai 365 di dalam lapas ini. Nantinya hanya 77 warga binaan yang akan dibebaskan dengan bertahap, hari ini (04/04/2020) rencananya kita bebaskan 2 orang lagi.  Mereka pulang bersama keluarga dan diam dirumah, petugas kami akan mengecek melalui telepon atau video call" tandas Bejo. 
Penulis: Doni Sobri
Editor: Riyan