KUALATUNGKAL - Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Teluk Nilau, mendatangi kantor Bupati Tanjung Jabung Barat. Mereka menuntut atas penguasaan lahan dari perusahaan PT Wira karya Sakti (WKS) dan PT Tri Mitra Lestari (TML) yang telah digarap oleh perusahaan tersebut.
Jon selaku ketua orasi pada aksi demo mengatakan, sudah cukup lama masyarakat Kelurahan Teluk Nilau menjerit. Hal itu dikarenakan hilangnya alat produksi tani masyarakat berupa tanah,
“Sangat jelas dalam UUPA nomor 5 Tahun 1960 dan pasal 33 dalam UU dasar 1945, yang seharusnya menjadi hak masyarakat, kini menjadi hak koperasi koperasi yang hanya mementingkan pribadi dan kelompok tertentu,” katanya.
Menurutnya, luas izin konsesi yang diberikan pemerintah ditambah pola pola yang tidak manusiawi, sehingga memisahkan masyarakat dari lahan produksi. “Ini kan cara cara zaman kolonial, yang secara terang terangan mencaplok hak masyarakat kecil,” sebut Jon.
Dijelaskannya juga, dikelurahan Teluk Nilau, kecamatan Pengabuan terdapat sebanyak 1.913 hektar lahan masyarakat yang di caplok dan dikuasai oleh WKS selama lebih dari 20 Tahun.
“Korporasi rakus yakni WKS dan TML telah mencaplok lahan itu lebih dari 20 tahun yang berstatus lahan HPL,” jelasnya.
Selain WKS juga ada PT TML yang juga melakukan penanaman sawit dilahan yang bukan menjadi HGU mereka.
Editor: Riyan