Kamis, 18 April 2024

Dua Orang Pemilik Narkoba di Merangin Kembali Diamankan Polisi

Kamis, 15 Oktober 2020 - 15:25:45

 

MERANGIN-Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin kembali berhasil mengamankan dua orang  berinisial Z (40) dan AS (41). Diduga keduanya pemilik melakukan Narkotika jenis Shabu seberat 9.20 Gram dan diamankan  pada Rabu (14/10/20) sekira pukul 17.20 WIB.

Selain itu Z (40) beralamat di Pinang Merah, Trans B1, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin, dan AS (41) beralamat Dusun 4 Desa Rasau Trans B2 Kecamatan Renah Pamenang Kabupaten Merangin sebelumnya adalah residivis kasus narkoba.

Tim opsnal Satresnarkoba Polres Merangin juga berhasil menyita  uang  Rp. 1.000.000,-  serta 1 (satu) unit HP OPPO A31 warna biru beserta SIM cardnya yang di sita dari tangan AS (41).

Kejadian bermula pada Sabtu (10/10/20) sekira pukul 10.00 WIB anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Merangin yang dipimpin oleh Kaur Bin Opsnal Sat Resnarkoba IPDA Amrullah, mendapatkan Informasi bahwa Di Jalan Poros Desa Meranti Trans B3 Kecamatan Renah Pamenang sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu berbekal Informasi tersebut team yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba yakni Ipda Amrullah melakukan lidik dan pulbaket.

Selanjutnya pada Rabu (14/10/20) sekira pukul 16.00 WIB team opsnal Satresnarkoba mendapatkan Informasi bahwa di TKP terjadi transaksi, lalu team langsung meluncur setelah sesampainya di TKP team melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigan kemudian team langsung mengamankan Pelaku berinisial Z (40) dan di temukan 9 (sembilan) paket kecil narkotika jenis Shabu seberat 9.20 Gram yang diakui miliknya. 

Dari interogasi awal bahwa Narkotika tersebut didapatkan dari pelaku berinisial AS (41) yang bertempat tinggal di Desa Rasau Trans B2, Kecamatan Renah Pamenang dengan Informasi tersebut team menuju kerumahnya sekira pukul 18.00 WIB pelaku berinisial AS (41) berada didepan rumah team langsung mengamankan pelaku.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan, S.I.K., melalui Kasubag Humas Polres Merangin Iptu Edih, Kamis (15/10/20202) membenarkan adanya penangkapan dua orang tersebut.

Kedua pelaku yakni berinisial Z (40) dan AS (41) atas tindakannya dikenakan pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 “Ya Pelaku berinisial AS (41) membenarkan bahwa sebelumnya ada memberikan paket Narkotika kepada inisial Z (40) dengan kejadian tersebut team membawa Pelaku serta Barang Bukti ke Polres Merangin guna penyidikan lebih lanjut,” tandas  Edih.
Penulis: Doni Sobri
Editor: Riyan