MUAROJAMBI - Pemerintah telah menentukan penggunaan plat nomor polisi kenderaan, baik untuk di gunakan pejabat pemerintah maupun masyarakat dan kenderaan umum.
Seperti diketahui, untuk penggunaan kenderaan tergolong aset negara yang di gunakan untuk dinas di tandai dengan plat nomor merah. Sementara kenderaan pribadi dengan warga plat hitam dan angkutan umum dengan warna palat kuning.
Meski telah ditentukan peruntukan oleh pemerintah, masih ada pengunaan plat nomor kenderan yang di rubah seenaknya. Seperti di temukan pejabat di pemerintahan kabupaten Muarojambi yang satu ini.
Oknum pejabat ini terciduk awak media saat melintas di jalan jalur dua Kelurahan Sengeti pada Selasa pagi (19/1/2021) yang seharusnya plat merah, malah diganti dengan plat hitam. Kendaraan milik pemerintah daerah yang di berikan untuk pegawai serta kepada Sekretaris Dinas (Sekdis) Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Muarojambi diduga palsukan plat nomor kendaraan dinas
Kendaraan jenis Toyota Rush Nopol BH 1025 G milik aset pemerintah Muarojambi yang seharusnya berplat merah, kini telah di ubah menjadi plat hitam.
Sekilas mobil dinas yang di peruntukan (Sekdis) BPPRD itu tampak seperti kendaraan pribadi miliknya sendiri. Padahal belum ada izin memakai plat hitam
Fatur, selaku Kepala Dinas BPPRD Muarojambi ketika dikonfirmasi awak media via WhatsApp mengenai mobil dinas Sekdis tersebut yang diduga telah di ganti plat hitam mengatakan nanti saya tertibkan
"Gek sayo tertibkan khususnya kantor sayo," singkatnya tulis Fatur Kadis BPPRD Muarojambi melalui pesan singkat WhatsApp Selasa (19/1/21).
Sementara Sekjen Lembaga Merah Putih Perjuangan ( LMPP) MuaroJambi, Toha Kumpe angkat bicara perihal tersebut.
"Mengenai pergantian plat merah ke plat hitam di suatu instansi pemerintahan Daerah itu sudah menyalahi aturan," sebut toha.
Ditambahkannya, selain menyalahi aturan yang ada, juga menyalahi aturan lalulintas dan ada sangsi serta denda bagi yang merubah plat kenderaan dinas tersebut.
"Contohnya pesan jejak di gital di salah satu media onlain ada pasal pidana bagi masarakat yang sengaja ataupun melakukan pelanggaran itu," pungkas Toha.
Editor: Riyan