Kamis, 18 April 2024

Bawa Narkoba, Namin Diamankan Polisi

Rabu, 03 Februari 2021 - 17:25:20

 

MERANGIN - Hari Selasa (2/2/2021) sekitar jam 09.00 WIB Anggota Opsnal Sat Resnarkoba yang di Pimpin oleh Kanit Idik I Sat Resnarkoba Ipda Saepudin telah melakukan ungkap kasus Tindak pidana narkotika jenis Shabu.
Dengan tersangka Namin bin Abdullah (50 thn) beralamat di Desa Muara Belengo Rt. 03/01 Kel. Muara Belengo Kec. Pamenang Kab. Merangin.
Terdangka Abdullah diduga melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari penangkapan di Jalinsum Desa Muara Belengo tersebut Polisi menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah paket plastik kecil yang diduga berisi Shabu Bruto 0,25 Gram: 1 (satu) buah potongan timah rokok warna kuning emas dan 1 (satu) buah HP Nokia warna hitam beserta SIM cardnya.

Menurut pihak Kepolisian kronologis penangkapannya,  pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2021 sekira pukul 09.00 wib team opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh IPDA SAEFUDIN mendapatkan Informasi bahwa di Desa Muara Belengo terdapat seorang residivis Narkotika sering menjual Narkotika jenis Shabu berbekal informasi tersebut kemudian team melakukan Lidik dan Pulbaket, Pada hari Selasa tanggal 02 Februari 2021 sekira jam 07.30 wib team mendapatkan Informasi bahwa Pelaku akan melakukan transaksi di Depan SPBU Muara Belengo berbekal info tersebut team langsung bergerak dan monitoring keberadaan Pelaku sekira pukul 09.00 wib melintas mobil yang dikendarai oleh Pelaku kemudian team langsung menghentikan mobil tersebut dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan Kades dan Ketua BPD Desa Muara Belengo disamping pintu sopir mobil yang dikendarai oleh Pelaku ditemukan 1 (satu) buah paket kecil narkotika yang dibungkus dengan timah rokok yang diakui oleh Pelaku adalah miliknya dari interogasi awal Narkotika tersebut didapatkan dari Sdr. SUHERMAN di Musi Rawas selanjutnya team melakukan penggeledahan di rumah Pelaku namun tidak ditemukan Barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan Penyalahgunaan Narkotika atas dasar tersebut Pelaku dan Barang Bukti yang ada dibawa ke Polres Merangin guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan melalui Kasubag Humas Iptu Idih membenarkan adanya penangkapan tersangka Narkoba tersebut. "Tersangka kini diamankan di Polres guna Penyelidikan lebih Lanjut," tandas Iptu Idih.
Penulis: Doni Sobri
Editor: Riyan