Selasa, 1 Juli 2025

Tamat SLTP Bisa Nyalon Kades

Senin, 01 Maret 2021 - 16:47:12
Ilustrasi

Ilustrasi

 

MUARA BULIAN – Jadwal pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) Serentak di kabupaten Batanghari tahun ini masih belum pasti. Dimana tercatat lebih kurang sebanyak 62 desa yang tersebar di kabupaten Batanghari akan melaksanakan Pilkades serentak tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kabupaten Batanghari, Arif Budiman melalui Edhy Hardjito, SH selaku Kabid Pemdes, saat dikonfirmasi harian ini mengatakan, bahwa tidak terdapat perubahan secara signifikan terkait calon kepala desa seperti yang tercantum dalam Permendagri nomor 112 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa.

Terutama pada persyaratan Calon kepala desa nantinya, yaitu pendidikan calon kepala desa nantinya minimal tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Sederajat.

“Minimal pendidikan calon kepala desa tamatan SMP,” kata , kepada harian ini saat ditemui di Muarabulian, Selasa (23/2/2021) kemarin.

Dia saat itu belum bisa menjelaskan secara rinci syarat-syarat Calon kepala desa yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda). Namun dirinya memastikan warga bisa nyalon kepala desa hanya dengan tamatan SMP.

Penulis: Elmir Rayyan
Editor: Riyan