Jumat, 29 Maret 2024

Tiga Tersangka Kasus Pencurian di Puskesmas Batang Masumai Diamankan

Minggu, 04 April 2021 - 12:28:52

 

MERANGIN - Team Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin  dipimpin oleh Aiptu Alfon Sihombing  melakukan ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, pada hari Kamis (1/4/2021)  sekitar jam  02.30 WIB.

Team berhasil menangkap tiga tersangka A bin E (25) beralamat di Desa  Kederasan Panjang, Kecamatan  Batang Masumai, Kabupaten  Merangin. KF bin A (17) beralamat di  Desa Biuku Tanjung  RT.06, Kecamatan Bangko Barat, Merangin. dan RS (18)  beralamat di Desa  Pulau Baru, Kecamatan  Batang Masumai, Merangin.

Dalam penangkapan tersebut team mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya  1 unit CPU merk Power; 1 Unit monitor  merk LG; 1 unit keyboard merk M-Tech; 1 unit mouse merk Logitech; dan  3 unit kabel power CPU dan monitor.

Selain itu Team yang disebut Elang Petarung ini juga menyita 1 unit sepeda motor Jupiter Z1 warna biru merah dengan Nopol BH 5369 PX; 2 buah dompet Levis warna hitam dan coklat; serta 1 buah tas merk Carbon warna coklat.

Menurut Polisi, pencurian di Puskesmas Batang Masumai terkadi pada pada Rabu (31/3/2021) sekita jam 23.00 WIB pencuri masuk melewati jendela belakang Puskesmas.

Setelah mendapatkan informasi tersebut , tim opsnal melakukan patroli seputaran kota Bangko. Ketika di perjalanan, tim opsnal melihat 3 orang pemuda menaiki kendaraan sepeda motor jupiter ZL  dengan membawa CPU dan tas yang berisi monitor. Tim Elang Petarung mencoba memberhentikan 3 orang laki laki tersebut, namun ketika hendak di berhentikan oleh tim opsnal, orang  tersebut berupaya melarikan diri.

Dengan sigap tim opsnal langsung mengamankan ke 3 orang tersebut atas nama A bin E, KF bin A dan RS di depan kantor laka lantas Polres Merangin. Setelah di amankan kemudian tim opsnal langsung membawa ke 3 orang  tersebut ke Polres Merangin.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan melalui Kasubag Humas Polres Merangin Iptu Idih membenarkan adanya penangkapan tersangka pencurian di Puskesmas Batang Masumai.

“Ketika tersangka kini diamanakan di Mapolres Merangin guna penyelidikan lebih lanjut. Tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP Pencurian dengan Pemberatan," tandas Iptu Idih.

 

 
Penulis: Doni Sobri
Editor: Riyan