MUARATEBO - Seorang bandar Narkoba berinisial FD asal Kecamatan Tebo Ulu berhasil di ringkus Tim Satgas Narkoba Polres Tebo, kamis (27/12/2018) kemarin.
Tersangka berinisial FD ini ditangkap saat melakukan transaksi di Kecamatan Rimbo Bujang. Merasa di intai petugas, tersangka langsung melarikan diri ke rumahnya yang berada simpang Sawmel Tebo Ulu.
"Petugas akhirnya menangkap tersangka di kediamannya yang bersembunyi diatas deg. Saat ingin ditangkap tersangka berusaha melawan dan akhirnya berhasil di lumpuhkan petugas," Kata Kapolres Tebo, AKBP Zainal Arrahman, yang disampingi Wakapolres Tebo saat Press Realise senin (31/12) kemarin.
Dari tangan tersangka, lanjut Kapolres, petugas berhasil mengamankan berbagai macam jenis Narkoba yaitu 9 paket Shabu ukuran sedang, 1 paket ganja kering, 5 butir pil ektasi, 1 buah senpi, 1 buah mesin digital dan 9 buah Hp.
"Tersangka dan BB sudah amankan di Polres Tebo untuk ditindaklanjuti," jelas Kapolres.
Sementara, dari pengakuan tersagka, semua hp maupun senpi yang diamankan petugas adalah milik pelanggannya. "Hp dan Senpi ini milik pelanggan saya, dia (pelanggan,red) mau beli Narkoba tapi dak punya uang. Hp dan senpu ini sebagai jaminannya," ujar FD.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 114 dan 112 uu no 35 tahun 2010 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Editor: Chairudin