Selasa, 1 Juli 2025

Anuwar Sadat Pelaku Penyerangan Polsek Maro Sebo Divonis 8 Tahun

Kamis, 03 Januari 2019 - 15:01:54
Pelaku Pengrusakan dan Penyerangan Polsek Maro Sebo

Pelaku Pengrusakan dan Penyerangan Polsek Maro Sebo

SENGETI - Pengadilan Negeri kabupaten Muarojambi menggelar sidang perdana Anuwar Sadat pelaku penyerangan atau perusakan polsek Maro Sebo beberapa waktu lalu.
Dalam sidang perdana ini jaksa penuntut umum menghadirkan 7 saksi, 4 di antarnya adalah keluarga terdakwa.
 
Kasus penyerangan Mapolsek Maro sebo yang di lakukan oleh anuwar sadat yang merupakan warga RT 04 Desa Danau Lamo Kecamatan Maro Sebo kabupaten Muarojambi.
 
Pengadilan negeri Muaro Jambi pada sidang perdana dengan mendatangkan 7 saksi sekaligus. Diantaranya korban, saksi korban,saksi penangkapan serta dan pihak keluarga.
 
Disampaikan oleh ayah kandung terdakwa dirinya tidak menyangka perilaku anaknya berbuat nekat untuk menyerang polsek maro sebo. Dilihat dari keseharianya anwar sadat tidak ada yang aneh dalam perilaku usai menyerang polsek dirinya sempat kerumah  langsung mengejar ayahnya dengan tangisan dan  minta ampun dan ia mengaku dirinya pulang dari perang.
 
Menurut keterangan dari kasih Pidum Bambang ketika di jumpai di ruangnya rabu (2/1) ia mengatakan kasus Anwar tersebut akan berlanjut, bahkan Anwar akan menanggung akibat dalam perbuatannya.
 
Anwar di jatuhkan dengan hukuman dengan maksimal 8 tahun dengan tuntutan 8 tahun. 
Di katakan Bambang, bahwa mengenai motif terdakwa itu adalah perusakan Kapolsek maro sebo desa danau lamo kecamatan maro sebo kabupaten muarojambi waktu itu," tandasnya.
 
 
Penulis: Almi
Editor: Chairudin