Selasa, 1 Juli 2025

Pengguna Narkoba Asal Kampung Baru Diringkus Polisi

Rabu, 09 Januari 2019 - 12:51:33
Tersangka pengguna narkoba jenis sabu yang diamankan Satres Narkoba Polres Batanghari kemarin...(f:Raden Denni)

Tersangka pengguna narkoba jenis sabu yang diamankan Satres Narkoba Polres Batanghari kemarin...(f:Raden Denni)

MUARABULIAN - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Batanghari pada Jum’at (04/1/2019) sekira pukul 22.30 WIB, melakukan penangkapan terhadap pengguna narkotika jenis Shabu di Pasar PU Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Muaratembesi, kabupaten Batanghari.

Tersangkanya adalah, Andri Fernando alias Aan Bin Asril (24) tahun, warga Rt. 12 Rw 02 desa Kampung Baru, kecamatan Muaratembesi, kabupaten Batanghari.

Dalam penangkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) Paket Kecil Narkotika Jenis Shabu, 1 (Satu) Buah Kunci Mobil, 1 (Satu) Unit R-4 Suzuki APV Abu-Abu Metalik Nopol BH 1446 AV, 1 (Satu) Unit STNK Atas Nama PT. (PERSERO) ANGKASA PURA II, 1 (Satu) Unit Handphone EVERCOSS Warna GOLD, 1 (Satu) Unit Handphone Nokia X2 Warna Hitam Merah, 1 (Satu) Buah SIM CARD Telkomsel, 1 (Satu) Bungkus Kotak Rokok Sampoerna, 3 (Tiga) Buah Pipet dan 1 (Satu) Buah Phyrex.

" Tkp penangkapan di Pasar PU kelurahan Kampung Baru, kecamatan Muaratembesi. Waktu kejadian Jum’at tgl 04 Januari 2019 sekira pukul 22.30 Wib," kata AKP Subhan Kasat Narkoba Polres Batanghari di Mapolres Batanghari, Rabu (9/1/2019).

Kepada media Kasat menjelaskan kronologis penangkapan, pada hari Jum’at tgl 04 Januari 2019 Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Batanghari mendapat informasi masyarakat bahwa di daerah pasar PU Tembesi sering terjadi transaksi Narkotika yang diduga dilakukan oleh saudara Andri Fernando alias Aan bin Asril.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Batanghari melakukan penyelidikan dan Sekira pukul 22.30 Wib Tim Opsnal melakukan penangkapan tersangka An. Andri Fernando di Pasar PU Kelurahan Kampung Baru, kacamatan Muaratembesi, kabupaten Batanghari.

Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (Satu) paket kecil plastik klip bening transparan yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu di dalam kantong saku celana sebelah kanan,1 (Satu) unit R-4 Suzuki APV Warna Abu-abu Metalik,1 (Satu) Buah Kunci Mobil,
1 (Satu) Unit STNK Atas Nama PT. (PERSERO) ANGKASA PURA II,1 (Satu) Unit Handphone EVERCOSS Warna GOLD,1 (Satu) Unit Handphone Nokia X2 Warna Hitam Merah,1 (Satu) Buah SIM CARD Telkomsel,1 (Satu) Bungkus Kotak Rokok Sampoerna,3 (Tiga) Buah Pipet ,1 (Satu) Buah Phyrex. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Batanghari guna dilakukan penyelidikan dan dan penyidikan lebih lanjut," beber Kasat.

" Berat barang bukti narkoba
0.20 Gram," tambahnya.

Atas penangkapan tersebut pihaknya akan melakukan tindak lanjut berupa melengkapi mindik dan melakukan pemberkasan. Kemudian mengirimkan BB SHABU ke BPOM guna pemeriksaan dan penelitian serta mengirimkan Berkas perkara ke JPU," tutupnya.(*)

 

Penulis: Raden Denni
Editor: Raden Denni