Selasa, 1 Juli 2025

Bakeuda Klaim Dana Santunan Kematian Terealisasi 100 Persen

Rabu, 09 Januari 2019 - 20:47:23
Foto/Ilustrasi.

Foto/Ilustrasi.

MUARABULIAN – Badan Keuangan Daerah (BKD) kabupaten Batanghari mengklaim penyaluran dana santunan kematian untuk warga miskin di Batanghari tahun 2018 sudah terealisasi 100 persen. Meskipun untuk realisasi penyalurannya masih berlangsung di awal tahun ini.

“ Untuk tahun 2018 santunan kematian terealisasi 100 persen. Meskipun realisasi santunannya masih berjalan saat ini. Kita masih menyalurkan di dua kecamatan, yaitu di kecamatan Bajubang dan Muarabulian,” kata Kepala Bakeuda Batanghari, M Azan SH, di Muarabulian, Selasa (8/1/2019).

Kepada harian ini Azan mengatakan, besaran santunan kematian tahun 2018 yang dianggarkan pemerintah kabupaten Batanghari lebih kurang sebesar Rp 1,2 milyar untuk kuota lebih kurang sebanyak 400 orang di Batanghari. Dengan besaran dana santunan kematian untuk perorangnya sebesar Rp 3 juta.

Sementara untuk tahun ini pihaknya juga mengajukan dana santunan kematian sama dengan tahun sebelumnya. “ Tahun ini usulan masih sama, yaitu Rp 1,2 milyar untuk kuota sekitar 400 jiwa,” katanya.

Menurutnya, santunan kematian merupakan bentuk perhatian Pemkab Batanghari terhadap warga Batanghari. Melalui santunan ini setidaknya bisa mengurangi duka dan meringankan beban keluarga yang ditinggal wafat anggota keluarganya.

Terpisah Kepala Dinas Sosial Batanghari, Fauzan Ashari melalui Aryanto selaku Kasi Bansos dan TMP pada dinas Sosial mengatakan, pada tahun 2018 lalu dinas Sosial telah mengeluarkan rekomendasi santunan kematian sebanyak 423 rekomendasi.

Dari jumlah itu terdapat 23 rekomendasi dikembalikan, hal itu dikarenakan persyaratan yang belum lengkap, sehingga rekomendasi tersebut tidak bisa direalisasikan.

Untuk diketahui, bahwa pihak Dinas Sosial hanya sebatas mengeluarkan rekomendasi saja. Sementara untuk proses pencairan itu langsung di Badan Keuangan Daerah Batanghari. Dimana rekomendasi tersebut hanya bisa dikeluarkan dengan melampirkan surat akta kematian dari desa dan disampaikan ke Dinas Dukcapil. Dan setelah akta kematian telah dikeluarkan Dinas Dukcapil, barulah rekomendasi santunan kematian itu bisa dikeluarkan oleh Dinas Sosial.(*)

 

Penulis: Raden Denni
Editor: Raden Denni