Jumat, 3 Mei 2024

DPRD Batanghari Lakukan Kunjungan Kerja Ke DPRD Provinsi Jambi

Selasa, 22 Januari 2019 - 15:16:29
Ketua dan anggota DPRD Batanghari saat kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jambi belum lama ini..

Ketua dan anggota DPRD Batanghari saat kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jambi belum lama ini..

MUARABULIAN - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) dan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kabupaten Batanghari beserta anggota, melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jambi.

Kunjungan kerja Ketua dan anggota DPRD Batanghari belum lama ini disambut oleh Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jambi, Mauli didampingi anggota Wiwit Iswhara, Suliyanti dan Eka Marlina. Kunjungan itu tidak lain untuk berkonsultasi terkait pembentukan Peraturan Daerah.

Ini diakui Ketua DPRD kabupaten Batanghari, Muhammad Mahdan S.Kom, kemarin. Dikatakan Mahdan, kedatangan Bapemperda DPRD Batanghari adalah untuk konsultasi terkait pembentukan Peraturan Daerah mulai dari usulan, pembahasan hingga pengesahan,” katanya.

Dalam kesempatan itu Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jambi, Mauli mengatakan, proses pembahasan Peraturan Daerah pertama dimasukan dalam Propemperda dan dikonsultasikan dengan Biro Hukum provinsi dan pengusul baik dari legislatif maupun eksekutif kemudian masuk ke Bapemperda. Setelah itu diusulkan ke pimpinan dan dijadwalkan pembahasan dan dibawa dalam paripurna. Selanjutnya pembahasan lanjutan dibuat Pansus ataupun dibahas di tingkat komisi,” katanya.

Kata dia, banyak Perda yang sudah dibahas dan disahkan. Namun hasil evaluasi belum turun dan setelah turun diparipurnakan kembali. “ Kita minta langsung pak gubernur yang hadir,” katanya.

Dia juga mengatakan, jika Ranperda yang masuk Propemperda 2018, namun belum bisa dibahas, maka akan tetap dimasukan pada tahun berikutnya. “ Ada beberapa Perda memang yang seharusnya disahkan 2018 tapi belum selesai. Salah satunya Ranperda tentang Lahan Gambut, itu akan dilanjutkan di tahun 2019 ini,” katanya menjelaskan.

Selain itu, Mauli juga mengatakan, dalam aturan baru Perda yang disahkan hendaknya disosialisasikan ke masyarakat oleh dewan. Salah satunya disaat reses dewan ke daerah pemilihan masing-masing.

“ DPRD kabupaten bisa mensosialisasikan Perda yang disahkan ke masyarakat, tidak masalah. Itu nomenklatur baru bagi DPRD untuk ke daerah pemilihan,” katanya.

Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Jambi, Wiwit Iswhara menambahkan, dalam penyusunan Perda, DPRD Provinsi Jambi telah menerapkan bahwa pandangan akhir fraksi juga diparipurnakan, yang biasanya pandangan akhir disampaikan dalam pembahasan.

Wiwit juga mengatakan, dalam penyusunan ranperda saat pembahasan sangat diperlukan naskah akademik dan forum diskusi untuk penyempurnaan draf Perda.(adv)

 

Penulis: Raden Denni
Editor: Raden Denni