Selasa, 30 April 2024

Tanpa Dokumen, Polisi Tahan Fuso Muatan Kayu

Selasa, 19 Februari 2019 - 17:02:53
Polisi Amankan Kayu Ilegal

Polisi Amankan Kayu Ilegal

MERANGIN  - Polisi berhasil berhasil mengamankan puluhan kubik kayu Kempas yang di bawa tanpa kelengkapan dokumen kayu. Diduga kayu tersebut merupakan hasil penebangan ilegal di wilayah Kecamatan Tabir Timur. Selanjutnya kayu beserta pemiliknya  langsung di bawa ke Polres Merangin untuk penyelidikan lebih lanjut.

Penangkapan satu unit mobil jenis Fuso merek Hino BE 9334 CE berkat penyidikan anggota Sat Reskrim Polres Merangin, dimana pada Jum`at (16/2), sekitar pukul 10.00 WIB saat anggota Sat Reskrim melakukan patroli ke Kecamatan Margo Tabir melihat sebuah mobil fuso yang mencurigakan.

Setelah mobil di hentikan dan di periksa, ternyata mobil fuso tersebut membawa kayu balok jenis Kampas dengan jumlah puluhan kubik. Setelah di tanya terkait surat-surat kayu, pemilik kayu bernama Violent Ello Afata, Iwan Dedi Lugito, dan Misno Hariyanto tak bisa memperlihatkan dokumen resmi terkait kepemilikan kayu.

Karena tidak memiliki dokumen resmi, akhirnya pemilik kayu dan barang bukti berupa kayu log yang di angkut menggunakan mobil fuso langsung di amankan ke Polres Merangin.

Kapolres Merangin,melalui Kasat Reskrim Iptu Khairunnas membenarkan jika anggotanya melakukan penangkapan pelaku illegal loging.

“Kita amankan saat melintasi wilayah Kecamatan Margo Tabir saat ingin membawa kayu jenis Kampas, saat di tanya oleh anggota, pemilik kayu tidak bisa memperlihatkan dokumen kayu,” jelas Iptu Kairunnas, Senin (18/2/2019).

Kasat juga menjelaskan, untuk saat ini kayu dan ketiga pelaku sudah di amankan di Mapolres Merangin untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kasus ini masih dalam penyelidikan anggota saya,dan kini penyidik masih menunggu tim ahli untuk memeriksa jenis kayu,” tandasnya.

Penulis: Doni Sobri
Editor: Chairudin