Selasa, 1 Juli 2025

Warga Setuju Pelebaran Jalan Asal Ada Ganti Rugi

Rabu, 20 Februari 2019 - 16:59:51

SENGETI  - Jalan lintas timur di Kabupaten Muarojambi akan di bangun jalur dua. Pada tahun anggaran 2019 pemerintah pusat menyalurkan dana APBN ke pemkab Muarojambi untuk mengambil atas kesepakatan.  Dalam rancangannya, Pembangunan jalur dua akan dilakukan disepanjang perbatasan desa penyengat Olak hingga  KM 35 desa Bukit baling kecamatan sekernan.

Salah seorang Kades di kecamatan Jaluko Wasono menyebutkan, Bupati Muarojambi kemarin menjelaskan mengenai tentang pembangunan jalur dua di wilayah jaluko bagian sebrang sampai kecamatan Sekernan.

Menurutnya, pembangunan jalur dua itu meurpakan kepentingan orang banyak. “ Untuk kepentingan masyarakat banyak, khususnya masyarakat Muarojambi dan sekitarnya. kita sangat setuju supaya mengurangi laka lantas, jika ada jalur dua bagi pengendara roda empat atau roda dua setidaknya bisa mengurangi dalam kecepatannya juga kecepatan,” himbaunya.

" Kito itu sangat setuju lah melihat perkembangan yang ada. Asal pemerintah kabupaten Muarojambi harus ada komitmen terhadap masyarakat setempat,” sebut salah seorang warga.

Dalam perjanjian sebelumnya yang sudah di sepakati pembangunan jalur dua itu hanya tiga meter, namun menurut informasi ada yang menyebutkan hingga lima meter. “ Yang jelas kito tetap mintak ganti ruginya kepada pemerintah kabupaten Muarojambi," ujar warga.

Warga juga berharap, Pembangunan jalur dua ini akan berdampak kepada masyarakat banyak untuk itu pemkab harus mengganti rugi, kami tidak akan menghalangi demi kelacaaran bersam,” pungkas Warga.

Terpisah, Ikmal selaku staf kantor kecamatan Sekernan beberapa waktu lalu pihak kecamatan telah turun kelapangan untuk melakukan pendataan setiap rumah di bagian sisi badan jalan. “ Soal ganti rugi tersebut sayo belum tau,” tandasnya.

Penulis: Almi
Editor: Chairudin