Selasa, 1 Juli 2025

993 Kelompok Tani Dinyatakan Legal

Senin, 11 Maret 2019 - 17:40:00
Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura kabupaten Batanghari...

Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura kabupaten Batanghari...

MUARABULIAN – Lebih kurang sebanyak 993 Kelompok Tani (KT) yang tercatat di Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura kabupaten Batanghari, secara legalitas kini telah dinyatakan legal. Pasalnya, 993 kelompok tani tersebut, sudah di SK kan oleh Bupati Batanghari, Ir Syahirsah Sy tentang penetapan kelompok tani dalam kabupaten Batanghari.

Ini dibenarkan Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Batanghari, M Hatta Ak melalui Kabid Penyuluhan Pertanian, Alpian, saat dikonfirmasi harian ini, Senin (4/2/2019) pekan kemarin.

“ Sudah ada sebanyak 993 kelompok tani yang ada di wilayah Batanghari sudah di SK kan oleh bupati Batanghari,” katanya.

Dia menjelaskan, dengan telah di keluarkannya SK 993 kelompok tani ini, artinya 993 kelompok tani ini secara legalitas sudah legal dan bahkan dari 993 kelompok tani itu sudah ada yang berbadan hukum.

Lanjut dijelaskannya, 993 kelompok tani yang sudah di SK kan ini adalah kelompok tani yang sudah masuk dalam entri Sistem Informasi Penyuluhan (Simluh). Sehingga setelah di entri dalam Simluh ditetapkan dalam SK bupati.

“ SK ini berlaku selama satu tahun, namun jika ada perubahan, SK itu masih berlaku dan jika ada perubahan kelompok tani, maka akan di SK kan kembali,” jelasnya lagi.

Menurutnya, dari data yang ada di bidangnya, pada saat ini sudah ada sekitar 1.093 kelompok tani di Batanghari sudah masuk dalam entri Simluh dan baru 993 kelompok tani yang di SK kan bupati. Sementara sisanya belum, karena masih ada kelompok tani yang anggotanya belum lengkap dan belum jelas.

“ Mereka hanya memasukkan nama kelompok taninya saja, sementara anggotanya belum lengkap,” katanya.(mon)

 

 

Penulis: Mon
Editor: Raden Denni