Selasa, 1 Juli 2025

Mahdan Pimpin Paripurna Penyampaian Nota Pengantar LKPJ 2018

Senin, 08 April 2019 - 15:08:21
Rapat Paripurna DPRD kabupaten Batanghari dalam rangka penyampaian nota pengantar LPKJ, LKPD dan LAKIP TA 2018...

Rapat Paripurna DPRD kabupaten Batanghari dalam rangka penyampaian nota pengantar LPKJ, LKPD dan LAKIP TA 2018...

MUARABULIAN – Bertempat di aula gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Batanghari Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Laporan Kinerja Pemerintah Daerah (LKPD) dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (LAKIP) tahun anggaran 2018 digelar pada Senin (8/4/2019) kemarin.

Hadir dalam kesempatan itu, Bupati Batanghari, Ir Syahirsah Sy, Sekda Batanghari, H Bakhtiar SP, Forkompimda, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Kabag, Camat dan undangan lainnya.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh ketua DPRD kabupaten Batanghari, Muhammad Mahdan S.Kom didampingi Wakil Ketua DPRD Batanghari, Hj Yuninnta SH beserta Sekwan Aminullah.

Ketua DPRD Batanghari, Muhammad Mahdan S.Kom dalam sambutannya mengatakan, agenda rapat Paripurna DPRD Batanghari kali ini dalam rangka penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, Laporan Kinerja Pemerintah Daerahdan Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah tahun anggaran 2018.

Penyampaian nota pengantar LPKJ, LKPD dan LAKIP tahun anggaran 2018 secara langsung disampaikan oleh Bupati Batanghari, Ir Syahirsah Sy.

Dalam kesempatan itu Bupati Batanghari, Ir Syahirsah Sy, mengatakan, menindaklanjuti amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2007 tentang laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada pemerintah, LKPJ kepala daerah kepada DPRD, dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada masyarakat disebutkan pada pasal 17 ayat (1) LKPJ akhir tahun yang disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Serta peraturan pemerintah Nomor 8 tahun 2006 tentang pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah disebutkan apda pasal 15 ayat 2 Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir," ujarnya.

LKPJ yang kami sampaikan ini merupakan penjelasan terhadap indikator sasaran daerah seperti yang tertuang dalam LKPJ pemerintah kabupaten Batanghari.(ADV)

 

Penulis: Mon
Editor: Raden Denni