MUARABULIAN – Bupati Batanghari, Ir Syahirsah Sy pada Senin (8/4/2019) secara langsung menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Laporan Kinerja Pemerintah Daerah (LKPD) dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (LAKIP) tahun anggaran 2018 pada rapat Paripurna DPRD kabupaten Batanghari.
Dalam kesempatan itu Bupati Batanghari, Ir Syahirsah Sy, mengatakan, menindaklanjuti amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2007 tentang laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada pemerintah, LKPJ kepala daerah kepada DPRD, dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada masyarakat disebutkan pada pasal 17 ayat (1) LKPJ akhir tahun yang disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Serta peraturan pemerintah Nomor 8 tahun 2006 tentang pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah disebutkan apda pasal 15 ayat 2 Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir," ujarnya.
LKPJ yang kami sampaikan ini merupakan penjelasan terhadap indikator sasaran daerah seperti yang tertuang dalam LKPJ pemerintah kabupaten Batanghari.(mon)
Penulis: Mon
Editor: Raden Denni