Selasa, 30 April 2024

Calon Haji Diminta Laporankan Bukti Pelunasan BPIH

Selasa, 09 April 2019 - 09:58:45
Ilustrasi...

Ilustrasi...

MUARABULIAN - Jamaah calon haji (JCH) kabupaten Batanghari tahun 2019, diingatkan untuk segera melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bisa dibayarkan dalam dua tahap seperti yang diwartakan media Batanghari Ekspres baru-baru ini.

Pasalnya, pelunasan BPIH tahap pertama akan segera berakhir pada 15 April 2019.

Kantor Kementerian Agama kabupaten Batanghari, juga mengingatkan seluruh calon haji yang telah melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji untuk segera melaporkan tanda bukti pelunasan ke kantor Kemenag.

“ Laporkan dan serahkan lembar pelunasan ke Kantor Kemenag Batanghari,” kata Kepala Kantor Kemenag kabupaten Batanghari, Herman S.Ag melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Drs H M Haris, di Muarabulian kemarin.

Dia juga menambahkan, calon haji perlu membawa dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai syarat pelunasan. Seperti membawa dokumen asli setoran awal BPIH dan dokumen lainnya yang diperlukan,” katanya.

Diketahui sebelumnya, proses pelunasan BPIH tahun 2019 tahap pertama dimulai dari 19 Maret sampai 15 April 2019 dan selanjutnya proses pelunasan BPIH tahap kedua dilakukan dari 30 April sampai dengan 10 Mei 2019.

Dari dua tahap pelunasan BPIH tersebut, dibagi untuk JCH yang pernah melaksanakan ibadah haji dan yang belum pernah melaksanakan ibadah haji. Pelunasan BPIH tahap pertama diperuntukkan bagi JCH yang terdaftar dalam porsi tahun ini dan belum pernah melaksanakan ibadah haji.

Sementara tahap kedua diperuntukkan bagi JCH yang pernah melaksanakan ibadah haji sebelumnya dan bagi JCH yang seharusnya melakukan pelunasan di tahap pertama, tetapi mengalami kegagalan sistem.

Kemenag Batanghari mengimbau seluruh JCH memperhatikan betul ketentuan yang berlaku dalam pelunasan BPIH tersebut. Salah satunya masa pelunasan BPIH, jika terlambat melakukan pelunasan dipastikan tidak dapat berangkat ke tanah suci Mekkah,” kata Haris.(mon)

 

Penulis: Mon
Editor: Raden Denni