Selasa, 30 April 2024

Warga Segel Kantor Desa Tambun Arang

Rabu, 24 April 2019 - 12:36:32
Tampak kantor desa yang disegel warga....

Tampak kantor desa yang disegel warga....

MUARATEBO - Kantor Desa Tambun Arang, Kecamatan Sumay, pada selasa (23/04/2019) kemarin sekitar pukul 14:00 wib di segel Ratusan warga dan Tokoh Masyarakat (Tomas). Penyegelan kantor desa ini dilakukan atas informasi yang berkembang bahwa mantan kades Tambun Arang Sdri. Mardiana akan diangkat lagi menjadi kades.

Penyegelan kantor desa ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap Sdr. Mardiana untuk diangkat menjadi kades. Pasalnya, pada bulan Nopember 2018 lalu Mardiana sudah diberhentikan sementara oleh Bupati Tebo H. Sukandar dikarenakan atas protes warga dengan melakukan unjuk rasa ke Kantor Bupati Tebo.

Unjuk rasa tersebut berkenaan dengan Sdri. Mardiana waktu itu masih menjabat Kades Tambun Arang dan kemudian menikah dengan Sdra. Herman Kades Muara Sekalo yang saat itu keduanya menikah tidak memiliki Surat Nikah dan dianggap sebagai pelakor. Dan  masyarakat Desa Tambun Arang tidak menginginkan Kadesnya menikah dengan laki laki yang sudah punya Istri.

Kapolsek Sumay, Iptu Asep Ruhyana, saat dikonfirmasi membenarkan adanya aksi penyegelan kantor Desa Tambun Arang, Kecamatan Sumay. “ Ya, kemarin ada aksi ratusan warga melakukan penyegelan kantor Desa sebagai bentuk penolakan warga karena Sdri Mardiana akan diangkat lagi menjadi kades. Saat ini kondisi warga masih kondusif,” kata Kapolsek Sumay, Iptu Asep Ruhyana.

Kapolsek juga menjelaskan bahwa penolakan warga ini tidak sampai pada penyegelan kantor Desa saja. Warga juga berencana akan melakukan unjukrasa (Unras) ke kantor Camat Sumay dan selanjutnya akan melaksanakan unjukrasa ke Kantor Bupati Tebo.

“ Agar tidak terjadi hal yang diinginkan (Anarkis,red) kita berusaha melakukan pendekatan kepada Warga Desa Tambun Arang dan kita juga akan menanyakan kebenaran Surat Pengangkatan kembali Sdri. Mardiana menjadi kades ke Pemda Tebo,” pungkas Kapolsek. (Zie)

 

Penulis: Tarmizi
Editor: Raden Denni