Selasa, 1 Juli 2025

RA Ditangkap Polisi Saat Transaksi Narkoba

Senin, 24 Juni 2019 - 13:09:29
Tersangka narkoba saat diamankan polisi...

Tersangka narkoba saat diamankan polisi...

MUARATEBO - Tim Opsnal Satnarkoba kembali mengungkap jaringan Narkoba di wilayah hukum Polres Tebo. Polisi meringkus diduga bandar bandar Narkoba berinisial RA (35) dirumahnya yang merupakan warga Rt.03 Rw. 01 Kec. Tebo Tengah Kab. Tebo.

Kapolres Tebo AKBP Zainal Arrahman, melalui Kasat Narkoba, IPTU Rendy Reanaldy, S.I.K saat dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan pelaku berinisial RA. " Ya benar, pelaku kita tangkap dirumahnya saat ingin melakukan transaksi Narkoba jenis Shabu," kata Kasat, Senin (24/06/2019).

Kasat mengatakan, bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan warga pada hari minggu (23/06/2019) akan ada transaksi Narkoba. Dan sekitar pukul 21.30 wib Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo melakukan penyelidikan dan ditemukan terlapor an. RA sedang berada di rumahnya yang beralamat di Rt.03 Rw. 01 Kec. Tebo Tengah Kab. Tebo.

Dari hasil penggeledahan, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa 1 (satu) paket shabu besar seberat *bruto 1,62 gram*, 1 (satu) paket shabu sedang seberat *bruto 0,42 gram*, 2 (dua) paket shabu kecil seberat *bruto 1,11 gram*, Jumlah total shabu seberat *bruto 3,15 gram*, 3 (tiga) buah plastik klip bekas, 1 (satu) pak plastik klip, 1 (satu) unit timbangan digital merk "ming heng", 1 (satu) buah dompet warna merah bata, 1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam.

" Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti sudah kita amankan di Polres Tebo. Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009," pungkas Kasat. (*)

 

Penulis: Tarmizi
Editor: Riyan