Kamis, 2 Mei 2024

Cabuli Anak Dibawah Umur, MEH Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 30 Juni 2019 - 11:09:26
Tersangka pencabulan anak dibawah umur saat diamankan Satreskrim Polres Batanghari kemarin..

Tersangka pencabulan anak dibawah umur saat diamankan Satreskrim Polres Batanghari kemarin..

BATANGHARI - Malang nasib bunga (bukan nama sebenarnya_red) warga kecamatan Muarabulian harus menjadi tempat pelampiasan nafsu oleh MEH (19) warga desa Tebing Tinggi, kecamatan Pemayung, kabupaten Batanghari.

Tersangka MEH harus meringkuk di jeruji besi atas perbuatan bejatnya, lantaran tersangka nekad menyetubuhi korban sebanyak empat kali diwaktu yang berbeda.

Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Dhadhag Anindito,S.IK mengatakan, berdasarkan penyelidikan, kejadian tersebut pertama kali pada tanggal 20 April 2019 sekira pukul 18.00 wib di sebelah rumah MEH. Pada saat itu, korban dan MEH baru pulang dari jalan-jalan dan mengantar pulang MEH ke rumahnya.

Setelah sampai di rumahnya, korban yang saat itu hendak pulang tapi di tahan oleh tersangka, karena tersangka bermaksud untuk mengajak korban berhubungan intim. Namun korban sempat menolak ajakan tersangka yang merupakan seorang pacaranya.

" Namun tersangka langsung membuka resleting celananya sambil mengobrol dengan korban dan sambil merayu korban untuk berhubungan badan," ungkap AKP Dhadhag Anindito,S.IK kemarin, Sabtu (29/06).

Dhadhag melanjutkan, korban sempat terjadi adu mulut, namun usaha tersangka tidak sampai disitu saja. Ia langsung menarik tangan korban untuk masuk ke kamar dan tersangka membuka celana korban dan celananya sendiri. Setelah itu terjadilah hubungan layaknya suami istri.

Tidak sampai disitu saja, tersangka yang telah di sulut nafsu, telah berhubungan badan sebanyak empat kali. Kejadian ke empat kali tersebut terjadi pada tanggal 06 Juni 2019 sekira pukul 10.00 wib di rumah tersangka.

" Kita telah mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan pelaku tersebut berdasarkan laporan orang tua korban kepada pihak kepolisian, dengan Laporan Polisi Nomor:LP/41/VI/SPKT/Res Batanghari tanggal 10 Juni 2019," ujarnya.

Dhadhag menambahkan, mendapatkan laporan tersebut, anggotanya langsung bergerak pada tanggal 11 Juni 2019 sekira pukul 14.30 wib anggota BKK Reskrim Polres mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya.

Setelah meyakini informasi tersebut, anggota Reskrim langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan dan pelaku dibawa ke Polres Batanghari beserta barang bukti untuk dilakukan proses lebih lanjut.

" Akibat perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman penjara 15 tahun penjara," ungkapnya.(*)

 

Penulis: Mon/ist
Editor: Riyan