Selasa, 1 Juli 2025

Dua Kecamatan di Batanghari Jadi Sasaran Eliminasi HPR

Rabu, 03 Juli 2019 - 14:41:37
Ilustrasi...

Ilustrasi...

MUARABULIAN - Guna menekan jumlah kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) di wilayah kabupaten Batanghari, pemerintah kabupaten Batanghari melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan Batanghari terus berupaya melakukan eliminasi atau pembasmian terhadap hewan anjing liar penular rabies.

Dimana hewan anjing liar yang ada di dua kecamatan dalam kabupaten Batanghari sudah menjadi sasaran eliminasi petugas pada Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Batanghari.

“ Dua kecamatan yang menjadi sasaran tersebut adalah kecamatan Bajubang dan kecamatan Muaratembesi,” kata Yannofa di Muarabulian, Rabu (3/7/2019).

Dikatakannya, jika tidak ada perubahan, menurut jadwal pihaknya akan melakukan eliminasi dimulai di wilayah kecamatan Bajubang, yang direncanakan pada tanggal 10 Juli 2019. Kemudian pada tanggal 23 Juli 2019 dilakukan di kecamatan Muaratembesi.

“ Kita akan turunkan Tim untuk eliminasi tersebut. Tim tersebut ada 26 orang petugas yang dibagi menjadi 5. Satu tim nantinya ada 5 sampai 6 orang petugas yang terdiri dari paramedik dan karyawan dinas dan warga setempat,” terangnya.

Yannofa menjelaskan, sebelum turun untuk emlakukan eliminasi, terlebih dahulu pihaknya menyampaikan surat himbauan ke desa atau luhah setempat dengan tembusan kecamatan yang nantinya memberitahukan kepada desa/kelurahan bahwa akan dilakukan eliminasi di wilayah yang dituju,” tutur Yannofa.

Sebelumnya Yannofa pernah mengatakan, bahwa di tahun 2019 ini Dinas Perkebunan dan Peternakan Batanghari menargetkan lebih kurang 440 ekor HPR di eliminasi atau diracuni.

“ Estimasi eliminasi hewan penular rabies atau HPR di kabupaten Batanghari tahun ini sekitar 440 ekor dengan 11 kali eliminasi di delapan kecamatan dalam kabupaten Batanghari. Dengan estimasi untuk 1 kali eliminasi sekitar 40 ekor HPR,” terangnya.

Ia menjelaskan, eliminasi HPR ini dilakukan di kawasan tertentu seperti pemukiman padat penduduk yang tingkat populasi anjing liarnya cukup tinggi, dengan memberikan racun jenis strichnine sulphate.

Eliminasi anjing liar ini juga untuk mengantisipasi adanya warga yang terkena penyakit rabies karena digigit anjing liar dan menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas karena anjing berkeliaran di jalan raya,” ujarnya.

Ia mengatakan, biasanya eliminasi anjing liar dilakukan sekitar dari pukul 23.00 WIB hingga subuh dan anjing yang mati langsung dikubur agar tidak menjadi bangkai yang menimbulkan busuk.

Pihak dinas juga siap turun kapan saja melakukan eliminasi anjing liar jika ada permintaan mayarakat secara tertulis ke dinas dan meminta warga yang memiliki anjing peliharaan, agar diikat atau dikurung saat kami melakukan eliminasi.

Dihimbau kepada warga yang memimiliki anjing tidak membiarkan berkeliaran dan memeriksa serta mengetahui gejala rabies. Jika diyakini anjing terkena rabies, diharapkan segera dilaporkan ke petugas untuk dimusnahakan karena bisa mengancam kesehatan manusia,” tutupnya. (*)

 

Penulis: Mon
Editor: Riyan