BATANGHARINEWS.COM - Target pajak dari rumah kos yang ada di kabupaten Muarojambi tahun 2019 sebesar Rp 40 juta. Target ini lebih besar dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp 15 juta rupiah.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Muarojambit, Fathurrahman melalui Kepala Bidang Pajak II, Zuhri.
Ia menyebukan, target pajak rumah kos pada tahun ini mengalami kenaikan. Sementara itu, sampai dengan Agustus 2019 ini pihaknya baru menerima sekitar 15 persen dari target.
" Target itu awalnya di APBD Murni sebesar Rp 27 juta, kemudian di perubahan naik menjadi Rp 40 juta. Sampai saat ini pajak dari kos-kosan yang di terima sebesar Rp 4,2 juta rupiah," ujarnya pada Selasa (27/8).
Sementara itu, jika berkaca dengan pendapatan pajak tahun lalu, Zuhri meyakini bahwa sampai dengan akhir tahun target di tahun ini tercapai. Tahun lalu dari target Rp 15 juta, pihaknya mengalami over target lebih dari 100 persen.
" Tahun lalu itu dapatnya Rp 35 juta rupiah. Kita optimis sampai dengan akhir tahun itu tercapai target, karena kita hanya tiggal mengejar di luar dari masyarakat yang sadar pajak dari Rp 35 juta tadi," sebutnya.(std)
Penulis: Sutan Muda Daulay
Editor: Riyan