BATANGHARINEWS.COM - Sutriman (32) Rt.21 desa Rimbo Mulyo, kecamatan Rimbo Bujang, kabupaten Tebo, Senin (28/10/2019) siang ditangkap Satresnarkoba Polres Tebo karena memiliki Narkoba jenis Shabu. Barang haram tersebut rencananya akan diantar ke Lapas kelas IIB Tebo.
Tersangka yang kerap disapa Robot ini ternyata sudah dua kali mengirim Shabu ke lapas. Untuk memuluskan aksinya, diduga tersangka bersekongkol dengan oknum petugas lapas yang mengantar Narkoba ke nara pidana (Napi).
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti (BB) 2 (dua) paket diduga narkotika jenis shabu seberat bruto 1,37 gram, 11 (sebelas) plastik klip, 1 (satu) buah dompet plastik, 1 (satu) buah hp nokia warna hijau, 1 (satu) buah hp mito warna hitam dan 1 (satu) unit SPM merek Honda Scopy warna abu-abu Nopol. BH 1214 CV.
Kapolres Tebo AKBP Zainal Arrahman melalui Kasat Narkoba IPTU P. Sagala, SH mengaku berhasil mengamankan tersangka saat ingin mengantar Shabu ke Lapas," katanya Selasa (29/10/2019).
Kasat menerangkan, bahwa kronologis penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A 113/X/2019/JMB/ RES TEBO Tanggal 28 Oktober 2019, bahwa di pinggir jalan sebelah lapas, Sumber Sari Kelurahan Tebing Tinggi, kecamatan Tebo Tengah terjadi transaksi narkoba.
Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo melakukan penyelidikan dan ditemukan terlapor an. SUTRIMAN Als ROBOT. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti tersebut diatas, kemudian dilakukan penangkapan terhadap terlapor di saksikan para saksi serta diakui kepemilikannya oleh terlapor.
" Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Tebo untuk Proses lebih lanjut. Tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," terang Kasat.
Sementara, dari pengakuan tersangka ia sudah dua kali mengirim barang haram untuk pesanan Napi dari lapas. Dirinya mengaku, untuk bisa memasukan barang tersebut ia dibantu oleh oknum lapas yang mengantar ke Napi yang memesan.
" Saya cuma ngantar barang (shabu) ini aja, selanjutnya ada petugas lapas yang jemput ke saya," kata Sutriman.
Namun, aksi kedua tersangka terendus pihak kepolisian Polres Tebo, tersangka ditangkap saat pesan gorengan dekat lapas.
" Tadi saya ditangkap saat beli gorengan sambil nungguin yang jemput barang untuk diantar ke napi dalam lapas," pungkas tersangka. (Zie)
Penulis: Tarmizi
Editor: Riyan