MUARABULIAN - Blanko KTP Elektronik atau e-KTP yang hingga saat ini belum tersedia membuat pelayanan kepada masyarakat yang akan membuat e-KTP menjadi terhambat.
Krisis material blanko e-KTP itu juga berdampak di kabupaten Batanghari.
Mengatasi kekosongan material tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Batanghari mengeluarkan Suket (surat keterangan) pengganti e-KTP sebagai pegangan bagi masyarakat yang ingin mengurus sesuatu namun tak memiliki KTP.
Kepala Dinas Dukcapil Batanghari, Ade Pebriandi melalui Heli Selaku Kasi Pindah Datang pada Bidang Dafduk mengatakan, suket pengganti e-KTP tersebut hanya berlaku selama enam bulan, dan harus diperbaharui jika memang masih diperlukan.
“ Surat keterangan pengganti KTP elektronik itu hanya berlaku enam bulan dan harus diperpanjang kembali jika nanti masa berlakunya habis,” kata Heli baru-baru ini.
Heli bilang, persoalan blanko e-KTP sudah terjadi sejak beberapa bulan belakangan ini dan terjadi secara nasional.
“ Sejak september itu sudah tidak ada bukan hanya di Batanghari,” jelasnya.
Heli berujar, bahwa saat ini Dinas Dukcapil Batanghari hanya diberi jatah 100 keping blanko e-KTP perminggu dari provinsi.
Jadi sepanjang belum ada blanko e-KTP, yah suket itu aja yang berlaku dulu,” imbuhnya. (mon)
Penulis: Elmir Rayyan
Editor: Riyan