Selasa, 1 Juli 2025

Warga Kritik Kebijakan Pemkab Tanjabbar

Kamis, 06 Februari 2020 - 19:29:01
Tampak kendaraan yang terparkir di area dilarang parkir...

Tampak kendaraan yang terparkir di area dilarang parkir...

TANJAB BARAT - Pemerintah Daerah Tanjung Jabung Barat dinilai warga melanggar aturan lalu lintas yang telah ditetapkan Pemda tentang penggunaan lahan pakir yang berisi larangan bagi kendaraan di sekitar area pekantoran Bupati.

Warga meminta pemda untuk komitmen dalam menegakan aturan, dan tidak melanggar aturan yang telah dibuat dengan menerapkan area pakir kendaraan roda dua di sisi bahu jalan depan Kantor Bupati.

Sul pengguna jalan kepada awak media, Kamis(6/2/2020) mengkritik kebijakan pemda yang menerapkan area pakir roda dua di sisi bahu jalan umum depan Kantor Bupati.

Kata Sul, Satpol PP selaku penegak perda diduga juga ikut mendukung pemda melanggar aturan, meski diarea jalan umum depan Kantor Bupati itu ada tanda rambu larangan pakir.

"Seakan Satpol PP ikut merestuai kebijakan pemda, meskipun hal tersebut melanggar," ujar Sul.

Sementara itu Sekda Tanjab Barat mengatakan, hal tersebut dilakukan semata- mata untuk menjaga ketertiban, keindahan dan kenyamanan pada alun-alun Kota Kuala Tungkal.

"Pada beberapa acara, parkir kita lihat belum teratur. Banyak kendaraan yang parkir sembarangan, jadi inisiatif awal untuk sementara maka disusunlah parkir di badan jalan," katanya.

Sebelumnya Sekda mengakui telah berkoordinasi dengan Satpol PP agar berkomunikasi pada bagian umum untuk menertibkan masalah parkir.

"Mengingat saat ini belum ada tempat yang layak untuk dijadikan lahan parkir," ucapnya.

Dia menyebutkan, hal ini bersifat sementara dan akan dilakukan uji coba selama satu hingga dua minggu kedepan. Jika terdapat banyak keluhan, maka keputusan ini perlu dikaji lagi.

"Sebab kita belum ada tempat khusus untuk area parkir," bebernya.

Ditambahkannya, resiko kehilangan ataupun kerusakan pada kendaraan nantinya akan ditanggung oleh individu masing-masing, mengingat retribusi parkir tidak dipungut oleh pemerintah.

"Kalau ada retribusi karcis artinya bisa Pemda yang tanggung jawab, tapi ini tidak ada," tutupnya.

 

Penulis: Deni Yusni
Editor: Riyan