Selasa, 1 Juli 2025

Dewan Minta PT. WKS Bijaksana Dalam Menentukan Batas Lahan Warga dengan Perusahaan

Kamis, 27 Februari 2020 - 19:34:38

TANJAB BARAT - Kisruh lahan warga Kelurahan Teluk Nilau dan PT. Wira Karya Sakti (WKS) masuk proses menentukan batas. Pasalnya, waktu 10 hari yang dijanjikan DPRD Tanjab Barat telah mempertemukan pihak BPN, WKS dan warga Teluk Nilau. 


Kisruh klaim sebagai Hutan Produksi oleh PT. WKS sebanyak 1.913 hektar yang berada wilayah Kelurahan Teluk Nilau kabupaten Tanjab Barat. Penduduk atas nama Serikat Tani Nasional (STN) pada tanggal 10 Februari 2020 didepan gedung DPRD kabupaten Tanjab Barat kemarin gelar aksi damai atas klaim WKS yang diduga telah menyerobot lahan warga. 


Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tanjab Barat setelah meminta waktu 10 hari kerja untuk memanggil pihak PT. WKS, BPN kabupaten Tanjab Barat dan masyarakat Teluk Nilau untuk menentukan tapal batas sebenarnya.


Dari hasil pertemuan masyarakat dan pihak perusahaan, Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat, Nurkholis mengaku telah memanggil pihak perusahaan WKS dan masyarakat Teluk Nilau diruangan Kantor Bupati Tanjab Barat pada tanggal 17 Februari 2020 sepakat turun meninjau lokasi yang bersengketa.


“ Kita, masyarakat, BPN dan PT. WKS sudah mediasi diruangan kantor bupati dan sepakat masyarakat di dampingi Camat dan kepala desa setempat melihat batas yang sebenarnya,” ujar Nurkholis, Rabu(26/2/2020).


Senada dengan Ketua komisi II, Syufrayogi Syaiful dan juga anggota DPRD Komisi II berharap hasil yang diperoleh dilapangan akan menjadi acuan para anggota dewan sebagai bahan kajian.


“Kita berharap PT. WKS bijaksana dalam menentukan mana batasan perusahaan dan mana batasan lahan masyarakat. Yang nantinya menjadi masukkan kepada pihak pemerintah daerah dan juga BPN. Siapa yang sebenarnya memiliki lahan tersebut," ujar Syufrayogi bertnya.


Lebih lanjut Ketua Komisi I, H. Suhatmeri, SH menegaskan anggota DPRD kabupaten Tanjab Barat akan mengumpulkan masyarakat dan pihak perusahaan bersama pemerintah kabupaten Tanjab Barat, siapa sebenarnya yang memiliki hak atas lahan tersebut.


“Senin depan tanggal 2 Maret 2020, semua kita kumpul kan dan lakukan rapat gabungan, untuk memutuskan biarlah menjadi ranah dan kewenangan pemerintah," tegasnya.

 

Penulis: Deni Yusni
Editor: Riyan