MERANGIN - Satuan Narkoba Polres Merangin berhasil meringkus penyalah guna narkoba. kali ini seorang ibu rumah tangga bernama Dla (31) warga Kecamatan Tabir saat ingin mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan, Merangin. Dari penangkapan tersebut, kemudian Sat Narkoba Kembali berhasil mengamankan dua pelaku bandar narkotika di Kecamatan Tabir. Penangkapan Dia bermula dari laporan masyarakat, dimana di Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Dari informasi tersebut Sat Narkoba Polres Merangin melakukan penyelidikan. Pada Jum`at (20/3/20) sekitar pukul 17.00 WIB, aparat Kepolisian melihat seorang perempuan yang gerak geriknya mencurigakan. Selanjutnya aparat Kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan satu paket kecil narkotika jenis shabu sebanyak 2,06 gram yang di akui pelaku miliknya, selanjutnya pelaku dibawa bersama barang bukti ke Mapolres Merangin. Berselang satu hari dari penangkapan pertama, Sat Narkoba kembali berhasil menangkap dua bandar narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Tabir, dimana dua pelaku bernama RS (42), Rdn (31), yang keduanya warga Kecamatan Tabir. Dari tangan kedua tersangka Sat Narkoba berhasil mengamankan 2,64 gram narkotika jenis shabu, usai berhasil menemukan barang bukti, pelaku langsung di gelandang ke Mapolres Merangin. Kapolres Merangin AKBP M.Lutfi melalui Kasubbag Humas Iptu Edih, Senen (22/3/20) membenarkan Sat Narkoba mengamankan tiga bandar narkotika jenis sabu di dua lokasi yang berbeda. “Untuk pelaku yang pertama di amankan adalah seorang IRT bernama Dahlia, dari tanganya Sat Narkoba berhasil mengamankan narkotika jenis shabu sebanyak 2,06 gram, dan penangkapan kedua terjadi di Kecamatan Tabir, ada dua pelaku dan sabu sebanyak 2,64 gram yang berhasil di amankan,” kata Iptu Edih. “Untuk pelaku akan kita jerat dengan pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.Penulis: Doni Sobri
Editor: Riyan