MUARABULIAN - Jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) di kabupaten Batanghari, kini berjumlah 77 orang, karena baru pulang dari luar daerah.
Dihadapan anggota dewan, kata Kadinkes, untuk kabupaten Batanghari ada 77 orang yang masuk orang dalam pengawasan (OPD) karena baru pulang dari luar daerah. Dimana RSUD Hamba termasuk 1 dari 5 rumah sakit rujukan yang ada di provinsi Jambi,” ujar Kadinkes Batanghari.
Kadinkes menuturkan, bahwa kabupaten Batanghari sudah ditetapkan status tanggap darurat melalui SK Bupati tertanggal 17 Maret 2020 dan pada tanggal 18 Maret sudah dibentuk tim tanggap darurat penanggulangan wabah Covid-19 yang diketuai oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Batanghari. Dimana kabupaten Batanghari belum ditemukan kasus tersebut, tapi kita tetap waspada,” kata Kadinkes.
Menurut Kadinkes, kabupaten Batanghari sudah termasuk daerah yang beresiko tinggi, karena daerah sekeliling kita (Batanghari) sudah terkena virus Corona, seperti Medan, Riau, Kalimantan dan Sulawesi.
Sebelumnya Kadinkes Batanghari meminta agar masyarakat Batanghari untuk tidak panik, karena ODP adalah orang yang dalam pemantauan, bukan orang yang positif terjangkit Corona atau Covid-19. (mon)
Antisipasi Covid-19, KPU Tunda Pelantikan PPS
MUARABULIAN – Menyikapi himbauan pemerintah tentang pencegahan virus Corona (Covid-19) yang meluas. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Batanghari akhirnya melakukan penundaan pelantikan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Batanghari yang seyogyanya dilaksanakan Senin (23/3/2020).
Seperti yang diakui Ketua KPUD Batanghari, Abdul Kadir, kepada media ini melalui via WhatsApp mengatakan, penundaan pelantikan tersebut sebagai antisipasi untuk mencegah penularan virus Corona (Covid 19).
Penundaan tersebut diputuskan melalui rapat pleno terkait pelantikan PPS se kabupaten Batanghari, dengan mempertimbangkan situasi darurat Corona saat ini,” kata Ketua KPUD Batanghari, Abdul Kadir pada Senin (23/3/2020).
Abdul Kadir bilang, selain mempertimbangkan situasi Corona saat ini, pihaknya juga mempedomani Surat Edaran KPU RI Nomor 8 tahun 2020 beserta himbauan dan arahan dari berbagai pihak.
Editor: Riyan