MERANGIN - Aparat Kepolisian Sat Reskrim Polres Merangin mengamankan dua penadah emas yang di dapat dari hasil tambang emas illegal. Dua pelaku diamankan saat membawa emas illegal di jalan lintas Sumatera, Kecamatan Pamenang. Penangkapan kedua pelaku penadah emas illegal ini, berkat informasi masyarakat. Dimana akan ada kendaraan yang melintas membawa emas illegal dengan jumlah banyak. Dari informasi tersebut, aparat Kepolisian langsung bergerak, pada Kamis (26/3), sekitar pukul 20.00 WIB, tim Opsnal Sat Reskrim melihat sebuah kendaraan yang dicurigai. Usai memberhentikan kendaraan tersebut,selanjutnya tim Opsnal Sat Reskrim melakukan penggeledahan dan ditemukan 44 pentolan emas terbungkus dalam satu kantong plastic dengan jumlah 384 gram. Dimana dua pelaku bernama R (29) dan H(30)warga Kecamatan Pamenang ada di dalam kendaraan tetsebut. Kapolres Merangin AKBP M.Lutfi melalui Kasubbag Humas Iptu Edih, membenarkan jika Sat Reskrim Polres Merangin telah berhasil mengamankan dua pelaku penadah emas illegal. Kasubbag juga mengatakan, untuk saat ini proses hukumnya tengah ditangani Sat Reskrim Polres Merangin. “Kedua Pelaku ini di amankan saat membawa emas illegal, dimana ada 384 gram dan satu kendaraan yang kita sita dari pelaku,” tandas Iptu Edih.Penulis: Doni Sobri
Editor: Riyan