MUARABULIAN - Pemerintah kabupaten Batanghari akan membebaskan pembayaran rekening air bagi pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Batanghari selama tiga bulan.
Hal ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat kabupaten Batanghari ditengah wabah Covid-19.
"Untuk meringankan beban masyarakat, Pemkab Batanghari bebaskan pembayaran PDAM selama 3 bulan, terhitung dari bulan April hingga Juni mendatang," kata Bupati Batanghari, Ir. Syahirsah, Sy usai menyampaikan Laporan Keterangan Partangjawaban (LKPJ) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kabupaten Batanghari tahun anggaran 2019 pada rapat DPRD Batanghari secara online pada Kamis (9/4/2020).
Menurut Bupati Batanghari, di tengah pandemik Covid-19 ini banyak masyarakat yang terkena dampaknya, terutama bagi masyarakat menengah kebawah. Ditambah lagi dengan adanya himbauan pemerintah agar seluruh lapisan masyarakat Indonesia untuk tetap diam dirumah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Saya selaku kepala Daerah merasa iba dengan kondisi saat ini, apalagi mayoritas masyarakat kita bergantung pada sektor pertanian. Dan ini upaya dari pemerintah daerah untuk sedikit meringankan beban hidup masyarakat," ujarnya.
Bupati juga bilang, bahwa untuk pembebasan tagihan listrik tetap wewenangnya pemerintah pusat. Pasalnya, PLN bukan dibawah naungan pemerintah daerah, hal tersebut berbeda dengan PDAM yang memang dibawah naungan pemerintah daerah.
Penulis: Elmir RayyanEditor: Riyan