Selasa, 1 Juli 2025

Sekda Tanjabbar Tegaskan Semua Proses Pengadaan Barang dan Jasa Dihentikan

Rabu, 15 April 2020 - 13:38:26
Sekda Tanjabbar, Ir. H. Agus Sanusi....

Sekda Tanjabbar, Ir. H. Agus Sanusi....


TANJABBARAT - Pemkab Tanjab Barat menghentikan semua proses pengadaan barang dan jasa tahung anggaran 2020. Hal ini disampaikan Sekda Kabupaten Tanjab Barat, Ir. H. Agus Sanusi, MSi. 


Langkah ini diambil berdasarkan mempertimbangkan aturan terkait upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19.


Dikatakan Sekda, penghentian kegiatan pengadaan barang dan jasa mengacu peraturan pemerintah pengganti UU (PERPPU) no 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pendemi Covid-19. Ini juga sesuai Peraturan Presiden RI no 54 tahun 2020, Instruksi Presiden no 4 Tahun 2020, keputusan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Republik Indonesia.


Atas pertimbangan tersebut, kata Sekda, Pemkab Tanjab Barat mengeluarkan surat edaran No 050/769/PBJ tertanggal 14 April 2020 tentang pemberhentian proses pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2020.


Surat tersebut ditujukan kepada Seluruh Kepala OPD, Kepala Bagian Setda Tanjab Barat dan Para Camat se-Kabupaten Tanjab Barat. Sekda juga meminta semua pihak yang ditujukan segera menjalankan petunjuk edaran tersebut.


"Menindaklanjuti surat ini, sampai ada hitungan kepastian anggaran," ujar Sekda Agus Sanusi, Rabu (15/3/2020).


Dikatakan Sekda, setiap organisasi pemerintahan diminta menghentikan atau menunda melaksanakan proses pengadaan barang dan Jasa untuk bidang dan jenis/sub.

 

Penulis: Deni Yusni
Editor: Riyan