MUAROJAMBI - Pemerintah Kabupaten Muarojambi mulai bulan ini sudah mengeluarkan kebijakan kepada masyarakat Muarojambi untuk wajib pajak di gratiskan.
Bupati Muarojambi, Hj. Masnah Busro mengatakan Rabu (15/4) alasannya mengratiskan pembayaran wajib pajak bagi masyarakat Muarojambi soal menurunya pendapatan masyarakat terhadap mewabahnya Covid-19.
"Kita telah melakukan kebijakan untuk menggratiskan pembayaran wajib pajak bagi masyarakat Muaro jambi, mulai dari
Pajak restoran, Reklame, Hotel, Sarang burung wallet, Pajak hiburan, Pajak parkir, Pajak air tanah, dan PPJ Non PLN," ujarnya.
Ia juga mengatakan menggratiskan kepada wajib pajak ini sudah diberlakukan sejak bulan ini sampai dengan bulan juni 2020.
Bupati Masnah Busro juga menyampaikan tidak hanya wajib pajak yang digratiskan, ia juga menyebutkan untuk pembayaran tagihan air PDAM juga digratiskan.
"Untuk air PDAM kita gratiskan selama lima bulan kedepan sudah berlaku sejak bulan ini,dengan catatan selama covid-19," kata Masnah.
Ia juga berharap smoga pandemi Covid-19 segera berahir, supaya roda pemerintahan Muarojambi bisa beraktivitas seperti biasanya untuk melayani masyarakat publik.
"Mari kita sama-sama berdoa dan terus berusaha untuk mengantisipasi dan pencegahan penyebaran virus corona, kita tetap lakukan jaga jarak,dan tetap dirumah sehingga proses memutuskan mata rantai virus corona bisa kita atasi," tutupnya.
Penulis: Sutan Muda Daulay
Editor: Riyan