MUARABULIAN - Bupati Batanghari, Ir. Syahirsah Sy, pada Rabu (10/6/2020) secara langsung pimpin rapat dalam menghadapi masa transisi “New Normal” dengan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Batanghari diruang pola kecil kantor Bupati Batanghari.
Dalam kesempatan itu Bupati mengatakan, pada masa transisi New Normal saat ini, pemerintah kabupaten Batanghari mengeluarkan kebijakan tegas terkait cara hidup sehat untuk menghindari penularan covid-19. Jika ditemukan warga yang keluar rumah tidak menggunakan masker, akan disanksi dikenakan denda Rp 50.000.
“Sejumlah aktifitas sudah mulai berjalan normal. Namun kita selalu waspada dan tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19. Saya tegaskan disini, warga yang keluar rumah tidak menggunakan masker akan didenda Rp 50.000. Jika tidak ada uang untuk membayar denda, KTP warga tersebut ditahan sebagai jaminan,” tegas Bupati Batanghari, Ir. Syahirsah Sy.
Menurutnya, penegasan tersebut dikeluarkan semata mata untuk menghindari wabah virus Corona.
”Saya tegaskan disini, kebijakan pemerintah mengeluarkan denda bagi yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah, semata mata untuk melindungi diri kita dari virus Corona. Kalau tidak ada sanksi tegas dari pemerintah, saya pastikan warga terlena dan menganggap covid-19 sudah hilang,” katanya.
Ini yang perlu kita waspadai, ikutilah aturan protokol kesehatan Covid-19,” ajak Bupati Batanghari Syahirsah.
Penulis: Elmir RayyanEditor: Riyan