Jumat, 3 Mei 2024

Sat Resnarkoba Polres Merangin Tangkap DPO Narkoba

Minggu, 06 Desember 2020 - 11:44:23

 

MERANGIN - Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin kembali berhasil mengamankan  seorang DPO pengguna narkoba, atas nama Amri alias AM bin Ishak (40 thn) beralamat di Desa Tanjung, RT 06,  Kecamatan  Tabir, Kabupaten Merangin. Penangkapan tersangka terjadi Sabtu tanggal 05 Desember 2020 sekitar Jam 16.00 WIB.

Adapaun kronologis penangkapan, menurut Kasat Narkoba Polres Merangin AKP Ismail, SH  pada hari Minggu tanggal 22 November 2020 sekira pukul 10.00 WIB anggota team opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa DPO a.n. Amri alias AM sudah kembali kerumahnya yang beralamatkan di Desa Tanjung, Kecamatan  Tabir.

Berdasarkan Informasi tersebut kemudian Team Opsnal Sat Resnarkoba melakukan Lidik dan Pulbaket keberadaan DPO, pada hari Sabtu tanggal 05 Desember 2020 sekira jam 16.00 WIB, team Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kanit Idik I Ipda Saipudin mendapatkan Informasi bahwa DPO Amri alias AM terlihat berada di rumahnya. Kemudian team langsung bergerak cepat sekira jam 17.00 WIB DPO Amri berhasil diamankan di belakang rumahnya dari interogasi Amri mengakui bahwa benar barang bukti narkotika yang ada diamankan pada tersangka Mahmuda adalah miliknya.

Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti yang diamankan dibawa ke Polres Merangin guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan melalu Kasubag Humas Polres Merangin Iptu Idih membenarkan adanya penangkapan DPO Narkoba atas nama Amri Alias Am Warga Tabir. “DPO tersebut sudah kita amankan di Polres Merangin bersama barang bukti  1 (satu) buah HP Nokia warna biru muda beserta SIM card untuk pemeriksaan lebih lanjut," tandas Iptu Idih.
Penulis: Doni Sobri
Editor: Riyan