MUAROJAMBI - Pemilik usaha pertambangan pasir yang berada di perairan Sungai Batanghari, tepatnya di Desa Tunas Mudo, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi, tak senang kalau usahanya itu disebut tak memiliki izin oleh pemerintahan Desa Sekernan.
Masalah ini sudah sampai ke Pemerintahan Kabupaten maurojambi yang dimediasi oleh Polsek Kecamatan Sekernan. Mediasi itu dihadiri pemdes Sekernan dan Sekda Muarojambi dengan pihak Ansory.
Dari mediasi tersebut, izin penambangan milik Ansory dengan Nomor 139/KEP.K.A.DPM-PTSP-6/IUP/VI/2020 sudah merasa benar, bahkan sudah mendapat rekom yang dikeluarkan oleh BKPRD Kabupaten Muarojambi.
"Kami rasa sudah benar karena miliki izin. Tuding kades Sekernan kalau tak memiliki izin, itu salah. Kita sudah mengirim surat kepada Bupati Muarojambi, tembusan Mentri ESDM, Gubernur Jambi, ESDM Provinsi Jambi dan Kapolda Jambi," kata Zais orang Kepercayaan Ansory.
"Pada kamis tnggal 11 Februari 2021 lalu, telah dilakukan mediasi dengan Pemdes Sekernan. Dari pihak pemkab Muarojambi dihadiri Sekda Janning, tapi dari mediasi tersebut tidak ada titik terang bagi kami," sebutnya.
Penulis: Sutan Muda DaulayEditor: Riyan