MERANGIN - Jumat (9/4/2021) sekitar jam 12.00 WIB, Unit Idik IV PPA Satreskrim Polres Merangin, dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Firdon Marpaung, S.H, telah melakukan ungkap kasus tindak pidana Persetubuhan dan Pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dalam kasus ini, Polisi menetapkan tersangka DM bin S (19) mengaku beralamat di Renah Mentelun Rt. 008 Rw. 003, Desa Pulau Tengah, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin. Tempat Kejadian Perkara (TKP) Polisi menyebut Penginapan Habibah yang beralamat di Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Merangin, dan sejumlah Barang Bukti diamanaklan Polisi dalam kejadian tersebut. Menurut Polisi, hari Senin (5/4/2021) jam 16.30 WIB, korban dijemput oleh tersangka di kebun sawit yang berada di dekat rumah korban yang beralamat di jl. Karya Desa Sinar Gading, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin. Lalu tersangka mengajak korban untuk jalan-jalan ke Kota Bangko. Selanjutnya korban dan tersangka berjalan-jalan di Bangko, sekira pukul 22.00 WIB tersangka mengajak korban untuk menginap di Penginapan Habibah. Sesampainya di dalam kamar penginapan Habibah, tersangka kemudian menyetubuhi korban sebanyak 1 kali, lalu sekitar pukul 02.00 WIB pada hari Selasa (6/4/2021) tersangka mengantarkan korban pulang kerumah korban, dan pukul 05.00 WIB tersangka dan korban sampai di rumah korban kemudian tersangka pulang kerumahnya. Keesokan harinya pada hari Rabu (7/4/2021) korban bercerita jika kemaluannya sakit kepada ibu korban dan setelah itu korban menceritakan persetubuhan yang dilakukan tersangka kepadanya. Keesokan harinya pada tanggal 09 April 2021 ayah korban melaporkan persetubuhan dan pencabulan yang terjadi kepada anaknya ke SPKT Polres Merangin. Pada hari Jumat (9/4/2021) sekitar Jam 16.00 WIB, Pelaku di tangkap saat dalan perjalanan hendak ke rumah pacarnya yang berada di desa Sinar Gading. Setelah di tangkap pelaku di bawa ke Mako Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan. Ketika diperiksa pelaku mengakui jika telah menyetubuhi korban sebanyak 1 kali dan pelaku sudah mengenal korban sejak dari bulan Desember 2020. Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamwan melalui Kasubag Hunas Polres Merangin Iptu Idih membenarkan adanya kasus pencabulan yang melibatkan DM bin S terhadap TE (16) warga Sinar Gading. “Tersangka dikenakan Pasal 81 jo 76D dan atau Pasal 82 jo 76E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tandas Iptu Idih.
Editor: Riyan