TANJAB BARAT - Imbas dari Siswa SMAN 1 Tanjung Jabung Barat yang menggelar acara "The Class Of 21 Great Party" Sabtu (10/4/21) malam.
Dua Pejabat pemerintah daerah di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, bakal kena sidang oleh Baperjakat.
Hal itu disampaikan oleh Bupati Tanjabbar, Drs. H. Anwar Sadat, M,Ag didampingi Wakil Bupati Tanjab Barat, Hairan SH.
Ia menyebutkan, jika pihaknya telah memberikan sangsi dalam kasus tersebut.
"Berdasarkan PP 53 tahun 2010 pasal 7 untuk menegakkan disiplin," katanya, Rabu (15/4/21).
Dua Pejabat yang mendapatkan sangsi ini yakni Kabag Umum Dartono, dan Kasat Pol PP Endang Surya, kata Bupati dalam pelaksanaan sangsi itu nantinya akan dilakukan oleh panitia baperjakat.
"Panitia Baperjakat nanti yang akan sidangnya," ucap Bupati.
Wabup Tanjabbar Harian menambahkan, dari hasil pengecekan CCTV di ruang pola tempat siswa tersebut mengadakan acara terekam jika acara dugem tersebut terjadi di akhir acara atau acara penutup.
"Kalau dari pengecekan CCTV itu cuman di akhir (red, acara) jadi ini kesalahan dari Even Oraganizer nya dan sekarang sudah di tangani," ucap Wabup.
Editor: Riyan