MUAROJAMBI - Untuk mengantisipasi hingga menindak penyakit masyarakat di Wilkum Polres Muaro Jambi, maka digelar OPS pekat Siginjai Polres Muaro Jambi 2021.
Berdasarkan Surat Perintah Ops pekat siginjai thn 2021 Nomor : Sprin/602/IV/OPS.1.3/2021 tgl 13 April 2021 s/d 03 Mei 2021 tim Satreskrim Polres Muaro Jambi melaksanakan OPS Pekat di Kumpe Ulu
Kepada wartawan Kasubag Humas Polres MuaroJambi, AKP Amradi mengatakan, dari hasil razia berhasil mengamankan pelaku penyedia miras, yakni (HS) 35 Tahun, Pedagang, RT.011 Desa Ramin, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi. Selain pelaku penyedia, Satgas juga mengamankan Barang Bukti 1 (satu) botol Bir Merk Guiness 320 ml, 1 (satu) botol Anggur Putih 620 ml, 1 (satu) botol Anggur Merah 620 ml dan 2 (dua) botol New Pors Blue 620 ml, 4 (empat) botol Wiski Asoka 320 ml.
Kronologi saat Satgas OPS Pekat Polres Muaro Jambi melaksanakan Razia di Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi dan saat tiba di Desa Ramin, ditemukan seorang laki-laki sedang menjual minuman keras. Kemudian Satgas Gakkum operasi Pekat I Siginjai Polres Muaro Jambi melakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan terhadap pelaku tersebut untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya,” kata AKP Amradi, Rabu (21/04/2021) kemarin.
Penulis: Sutan Muda DaulayEditor: Riyan