Jumat, 17 Mei 2024

Nekat Jual Miras, Warga Margo Tabir Jadi Tersangka

Minggu, 02 Mei 2021 - 13:36:23

 

MERANGIN - Team Opsnal Polres Merangin pada hari Sabtu (1/5/2021) sekira pukul 18.30 WIB melaksanakan Operasi pekat Siginjai I di wilayah Margo Tabir. Terkait adanya penjualan minuman keras (miras) di Desa Suko Rejo, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin.

Hasilnya, dibulan suci romadhan ini Polisi berhasil mengamankan Sy (53) warga desa Sukorejo, Kecamatan Margo Tabir, Merangin.

Adapun barang bukti yang berhasil disita Polisi saat penangkapan di lokasi Desa Sukorejo tersebut, adalah 31 botol anggu merah cap orang tua; 3 botol asoka putih; 4 botol newport blue; 5 botol asoka kuning; 9 botol beras kencur; 12 botol beer hitam guiness; dan 22 botol beer bintang putih.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan melalui Kasubag Humas Polres Merangin Iptu Idih dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan warga Margo Tabir dalam kasus penjualan miras.

“Tim Opsnal Polres Merangin dalam operasi Pekat Siginjai I di Wilayah Margo Tabir berhasil menangkap Sy (53) yang kini menjadi tersangka dan diamanakan di Polres Merangin guna penyelidikan lebih lanjut, termasuk sejumlah barang bukti miras," ungkap Iptu Idih.
Penulis: Doni Sobri
Editor: Riyan