Jumat, 17 Mei 2024

Kasus Penganiayaan di desa Tarikan, Polres Muarojambi Tetapkan 2 Orang Tersangka

Kamis, 15 Juli 2021 - 20:32:12

 

MUAROJAMBI -Polres Muaro Jambi Tetapkan dua orang sebagai Tersangka kasus penganiayan dalam Kasus Lahan Surat Keputusan Tanah Objek Landrefom (SK TOL) Desa Tarikan, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.  
 
Kasatreskrim Polres Muarojambi, AKP Khoirunnas, kepada awak media pada Kamis (15/7/2021) mengatakan, kejadian penganiayaan itu terjadi pada Selasa (16/06/2021) sekitar pukul 23.30 wib lalu.
 
Saat itu pelapor sedang mengikuti rapat di rumah Sabki Ketua Kelompok Tani Desa Tarikan di RT 01 Desa Tarikan, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi.
 
“Saat itu korban (Lukman) sedang mengikuti rapat di rumah Sabki Ketua Kelompok Tani. Korban mendengar suara ribut ribut di pinggir jalan, ketika keluar rumah ternyata Khoirul Mukmin Alias Sontol dan dua orang teman temannya mengamuk sambil membeset dadanya sendiri menggunakan sebilah golok sambil berkata ‘siapa yang berani melawan, aku tebas kepala nya’ yang memperlihatkan ia kebal dari senjata tajam,” kata Kasat Reskrim Polres Muarojambi, AKP Khoirinnas.
 
Lanjut diceritakan Kasat, tak gentar dengan nada ancaman itu, korban pun mendekatinya sambil meminta pelaku untuk pergi dan tidak membuat keributan. ‘Kami sedang rapat, jangan buat keributan disini pergi lah apa masalahnya’ sebut korban kepada pelaku,” kata Kasat menirukan pengakuan korban.
 
Mendengar perkataan korban, keributan pun tak bisa dielakkan. Pelaku pun akhirnya naik pitam sambil mengarahkan golok yang dipegangnya ke arah Lukman (Korban) dan ditangkis dengan tangannya sehingga menyebabkan luka. Tak puas dengan itu pelaku pun kembali mengarahkan golok yang dipegangnya ke arah kepala Lukman sehingga menyebabkan luka," terangnya.
 
Saat ini pelaku atas nama Khoirul Mukmin sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Palaku Sontol sudah kita tetapkan sebagi tersangka, namun belum kita tahan,” sebutnya.
 
Dijelaskannya, belum ditangkapnya pelaku Khoirul Mukmin Alias Sontol yang mengaku kebal terhadap benda tajam itu, karna pelaku juga mengalami luka di bagian perutnya, akibat tusukan benda tajam saat berkelahi dengan korban Lukman, dan saat ini kondisinya masih dirawat di RS Bhayangkar Jambi.
 
Sementara pelaku lainnya Sabay masih buron dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang DPO.
 
“Pelaku yang mengatakan dirinya kebal itu, ternyata juga terkena tusukan benda tajam dan dirawat di RS Bhayangkara. Nanti kalau sudah dinyatakan sehat, maka akan kita lakukan penahanan, dan pelaku lainnya atas nama Sabay masih buron” kata Kasatreskrim.
  
Atas kejadian itu Satreskrim Polres Muarojambi sudah memeriksa 6 saksi yang berada di lokasi saat peristiwa itu terjadi. Dari keterangan yang didapatnya berdasarkan pengakuan pemilik rumah saudara Sabki, kejadian dimulai saat mereka sedang melakukan rapat dirumah Sabki yang beralamat di RT 01 Desa Tarikan Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muarojambi terkait perbaikan jalan. Lalu  sekira pukul 23.10 WIB saudara Amran datang membawa surat kuasa yang telah diberikan saudara Asiong terkait pelaksanaan pemanenan di lahan Tarikan. Setelah itu Amran pergi dari rumah Sabki. 
Tak lama berselang, kemudian sekira pukul 23.30 Wib datang Sabay kerumah sabki dan langsung mengatakan dengan kemarahan apa alasan Sabki untuk melarang melakukan pemanenan. Jawaban saudara Sabki kita harus menghormati keputusan pengadilan, dan pihaknya akan menyerahkan lahan yang didudukinya jika sudah ada hitam diatas putih. Mendengar penjelasan tersebut, Sabay mengeluarkan sajam, sajam tersebut kemudian diambil oleh Nasir.
Tidak lama kemudian datang Khoirul Mukmin Alias Sontol dengan membawa Sajam berupa golok dan berkata ‘Siapa yang berani melawan saya’ sambil mengesek golok ke badannya, dan akhirnya terjadilah perkelahian itu.
 
“Jadi untuk kasus ini ada dua orang yang kita tetapkan sebagai tersangka, yakni Sabay dan Khoirul Mukmin Alias Sontol. Untuk tersangka Sabay saat ini kita tetapkan sebagai DPO,” pungkasnya.
 
Penulis: Sutan Muda Daulay
Editor: Riyan